Senin, 03 Januari 2011

PANDUAN AKHWAT UNTUK BERCADAR

PANDUAN AKHWAT BERCADAR
Oleh ibnu nur
Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan sederet dalil dan hujjah juga.
Pendapat cadar adalah wajib
Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka (memakai niqab) berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram. Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain :
a. Surat Al-Ahzab : 59 Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min: `Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka`. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.` (QS. Al-Ahzab :  59)
Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi (kecuali yang zahir darinya), Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya. Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf (kebiasaan). Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.
b. Surat An-Nuur : 31Katakanlah kepada wanita yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.` (QS. An-Nur : 31). Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.
c. Surat Al-Ahzab : 53Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka , maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.`(QS. Al-Ahzab : 53) Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita.

Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti. Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi.
 
d. Hadits bahwa Wanita itu Aurat
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,  “Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya`. Menurut At-turmuzi hadis ini kedudukannya hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.
e. Mendhaifkan Hadits Asma`
Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa :`Wahai Asma’, seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini` Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.
Pendapat cadar adalah mustahab
Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.
a. Ijma` Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.
b. Pendapat Para Fuqoha Bahwa Wajah Bukan Termasuk Aurat Wanita.
  • Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. (lihat Kitab Al-Ikhtiyar). Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.
  • Al-Malikiyah dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.
  • Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
  • Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1 : 1-6,`Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat
  • Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.
c. Pendapat Para Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.
d. Dhai`ifnya Hadits Asma Dikuatkan Oleh Hadits Lainnya
Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau `hijab wanita muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.
e. Perintah Kepada Laki-laki Untuk Menundukkan Pandangan. 
`Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (QS. An-Nuur : 30) Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa, Dari Buraidah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Ali bin Abi Thalib,”Jangan lah kamu mengikuti pandangan pertama (kepada wanita) dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman / dosa`. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Hakim).Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.
Tarjih; wajib atau sunnah
Dari keterangan di atas, penulis lebih cenderung kepada pendapat kedua dikarenakan dalil-dalil yang digunakan lebih kuat. Namun, alangkah baiknya seorang akhwat menggunakan cadar untuk banyak kemaslahatan. Di antaranya terhindar dari fitnah laki-laki dan kemaksiatan lainnya.
Akan tetapi, apabila orang tua atau masyarakat belum memahami hal ini, tidaklah mengapa tidak bercadar dikarenakan hukumnya mustahab atau sunnah. Hanya saja akhlak islam harus senantiasa dijaga.
Kondisi yang dibolehkannya membuka cadar
Kondisi-kondisi itu dapat kita simpulkan sebagai berikut:

Pertama: Saat khitbah (meminang)
1-Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata: “Seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu berkata: “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diri saya kepada Anda! Rasulpun mengangkat pandangan kepadanya dan mengamatinya dengan saksama. Kemudian beliau menundukkan pandangan. Mengertilah wanita itu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berminat kepada dirinya, maka iapun duduk. Kemudian bangkitlah seorang lelaki dari sahabat beliau dan berkata: “Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berminat maka nikahkanlah ia kepada saya”
(H.R Al-Bukhari VII/19, Muslim IV/143, An-Nasa’i VI/113 (lihat Syarah Suyuthi) dan Al-Baihaqi VII/84)
Kedua: Saat bermu’amalah (berinteraksi sosial).
Wanita juga dibolehkan menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya dalam proses jual beli jika memang dibutuhkan. Sebagaimana halnya penjual boleh melihat wajahnya untuk menyerahkan barang dan menerima uangnya, selama tidak menimbulkan fitnah. Dan hal itu dilarang jika sampai menimbulkan fitnah.
Ibnu Qudamah berkata: “Jika seorang pria mengadakan transaksi jual beli atau sewa menyewa dengan seorang wanita maka ia boleh melihat wajah wanita itu untuk mengetahui identitasnya sekaligus meminta uang pembeliannya. Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau membenci hal itu terhadap para pemudi dan dibolehkan terhadap wanita lanjut usia. Dan juga makruh hukumnya terhadap orang yang khawatir tertimpa fitnah atau tidak begitu mendesak melakukan transaksi tersebut. Dan dibolehkan jika memang diperlukan dan tidak disertai dengan syahwat.”
(Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459, Kitab Syarah Al-Kabir ‘Ala Matan Al-Muqni’ VII/348 dan Kitab Al-Hidayah Ma’a Takmilah Fathul Qadir X/24)
Ad-Dasuuqi berkata: “Persaksian wanita yang mengenakan cadar tidak diterima hingga ia membuka cadarnya. Hal ini berlaku umum, baik persaksian dalam pernikahan, jual beli, hibah, utang piutang, wakalah dan sejenisnya. Itulah pendapat yang dipilih oleh syaikh kami.”
(Silakan lihat Hasyiyatud Dasuuqi ‘ala Asy-Syarh Al-Kabir IV/194)
Ketiga: Saat Pengobatan.
Kaum wanita juga boleh membuka tempat yang terkena penyakit pada wajah atau bagian tubuhnya yang terkena penyakit kepada dokter untuk diobati. Dengan syarat harus disertai mahram atau suaminya. Hal itu jika tidak ada dokter wanita yang mampu mengobatinya. Sebab melihat aurat sesama wanita tentu lebih ringan bahayanya. Dan hendaknya dokter tersebut bukan seorang kafir bila masih ada dokter muslim yang mampu mengobatinya. Ia tidak boleh membuka kecuali bagian tubuh yang sakit. Dan para dokter hanya boleh melihat dan menyentuh bagian tubuh yang sakit saja, tidak boleh lebih dari yang dibutuhkan. Sebab yang dibolehkan karena alasan darurat harus dibatasi sekedar kebutuhan saja.
(Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459 dan kitab Ghadzaaul Albab I/97 dan  Fathul Bari X/136)
Keempat: Saat menjadi saksi atau sebagai orang yang diberi persaksian.
Seorang wanita boleh menampakkan wajahnya dalam memberikan persaksian atau diminta oleh saksi membuka cadarnya (sebagai orang yang diberi persaksian). Sebagaimana halnya hakim boleh melihatnya untuk mengenalinya demi menjaga hak-hak orang lain. Syaikh Ad-Dardiir berkata:
“Persaksian wanita yang mengenakan cadar tidak diterima hingga ia membuka cadarnya. Supaya dapat dikenal dengan jelas identitas dan karakternya, setelah itu barulah ia boleh memberikan persaksian.” (Syarah Al-Kabir karangan Syaikh Ad-Dardiir IV/194)
Ibnu Qudamah mengatakan:
“Saksi boleh melihat terdakwa supaya persaksiannya tidak salah alamat. Imam Ahmad berkata: Tidak boleh memberikan persaksian terhadap seorang terdakwa wanita hingga ia mengenali indentitasnya dengan pasti.
Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459, Syarah Al-Kabir ‘Alal Muqni’ VII/348 dan Al-Hidayah ma’a Takmilah Fathul Qadir X/26.
Kelima: Saat persidangan.
Seorang wanita boleh membuka penutup wajahnya di hadapan hakim yang menyidangnya, baik hakim itu bertindak sebagai pembelanya ataupun penuntut. Si hakim boleh melihat wajah wanita itu untuk mengenalinya, demi menjaga hak-hak manusia agar tidak tersia-sia. Kriteria hukum yang berlaku pada bab persaksian sama persis dengan bab persidangan, karena alasan hukum keduanya adalah sama.
Silakan lihat Ad-Durar Al-Mukhtar V/237, Al-Hidayah Al-’Alaaiyyah hal 244 dan Al-Hidayah Ma’a Takmilah Fathul Qadir X/26.
Keenam: Di hadapan bocah laki-laki kecil yang sudah mengerti namun belum punya hasrat kepada kaum wanita.
“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. (QS. 24:59)
Ayat di atas membedakan antara anak yang sudah baligh dan yang belum. Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata: “Abu Thayyibah membekam istri-istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada saat itu ia masih seorang bocah kecil.”
Menurut riwayat lainnya dari Imam Ahmad disebutkan bahwa batasan aurat terhadap bocah kecil tersebut seperti halnya batasan aurat terhadap mahram, bila ia sudah mengerti aurat wanita, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“…atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (QS. 24:31)
Ketujuh: Di hadapan laki-laki yang sudah tidak punya nafsu syahwat.
Ibnu Qudamah berkata:
“Terhadap lelaki yang sudah tidak punya nafsu syahwat lagi, karena sudah lanjut usia, lemah syahwat, sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, lelaki yang mengebiri diri atau lelaki banci yang tidak punya hasrat kepada kaum wanita, maka batasan aurat yang boleh diperlihatkan kepada mereka sama seperti batasan aurat kepada para mahram. Berdasarkan firman Allah Subhana wa Ta’ala:
“atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita).” (QS. 24:31)
Yaitu lelaki yang tidak punya hasrat kepada kaum wanita.
(Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/463, Syarah Al-Kabir ‘ala Matan Al-Muqni’ VII/347-348)
Kedelapan: Wanita lanjut usia yang sudah tidak menggairahkan lagi.
Wanita lanjut usia yang sudah tidak menggairahkan lagi boleh membuka penutup wajahnya dan bagian-bagian tubuh yang biasa tampak di hadapan lelaki bukan mahramnya. Hanya saja mengenakan cadar tentunya lebih utama baginya. firman Allah berikut ini:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 24:60)
Ibnu Qudamah berkata:
“Wanita lanjut usia yang sudah tidak menggairahkan boleh dilihat sebatas apa-apa yang biasa tampak padanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. (QS. 24:60)
Kesembilan: Seorang wanita harus membuka wajah dan kedua telapak tangannya saat berihram (mengenakan kain ihram) untuk haji ataupun umrah. 
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Wanita yang berihram janganlah memakai cadar dan kaus tangan.”
Jika ia terpaksa menutup wajahnya, misalnya karena ada laki-laki yang lewat di dekatnya, ataupun wajahnya sangat cantik hingga menarik pandangan kaum pria, ia boleh mengulurkan kain untuk menutupi wajahnya, berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha ia berkata: “Pernah suatu kali rombongan pria melewati kami saat kami mengenakan ihram bersama Rasulullah, ketika rombongan itu mendekat kamipun mengulurkan jilbab untuk menutupi wajah kami. Setelah rombongan lewat kamipun menyingkapnya kembali.”
Kesebelas: Dalam kondisi terpaksa.
Sebagian negara-negara sekuler menetapkan undang-undang sesat yang melanggar syariat, undang-undang yang menentang perintah Allah dan Rasul-Nya. Undang-undang itu melarang wanita muslimah mengenakan hijab. Sebagian negara melarangnya dengan keras dan paksa. Bahkan meneror wanita-wanita bercadar serta memperlakukan mereka dengan kasar dan keras.
Wanita-wanita bercadar terus ditekan dan diganggu sebagaimana yang terjadi di negara-negara Eropa, bahkan kadangkala menjurus kepada pelecehan terhadap Dienul Islam dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Oleh karena itu, mereka boleh membuka cadar dalam kondisi yang mana wanita bercadar pasti mendapat gangguan yang tidak dapat diatasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar