Minggu, 14 November 2010

Tentang Pernikahan Bag. 1

Seandainya ada hal sangat menakutkan bagiku tak lain pastinya adalah Pernikahan, entahlah bagaimana hal ini sepertinya suatu hal yang menjadi momok menakutkan.. bagaimana tidak? terbayang benyaknya kewajiban yang harus aku pikul kelak.. suatu ketika neneku pernah berujar "nikah itu sunah yang membawa kewajiban". maksudnya dari perkataan neneku ini tentu orang-orang memandang sebuah pernikahan sebagai amalan sunah karena mengikuti Rasulullah SAW dan juga perbuatan memenuhi fitrah manusia, tapi dibalik semua itu lebih berat tanggung jawabnya sebenarnya.. sampai-sampai akupun menolak kemungkinan menikahi beberapa santriwati (sebenarnya karena belum cocok aja si, hhe), menanggapi kekhawatiranku guruku hanya berujar aku hanya terlalu "khauf saja", khawatir.. aduuh.. jika demikian aku khawatir jangan-jangan perasaan ini datangnya dari setan?? bismillah.. lewat latar belakang tersebutlah hamba yang dhoif ilmu mencoba menyusun catatan kecil yang sebenarnya kutipan dari kitab irsyadul ibag, tanbighul ghafilin, ihya ulumudin,dan fathhul Qarib, supaya menjadi motivasi tambahan dan penambah ilmu menuju "kesana" kelak..
Pengertian perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 pasal 1 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri, dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Sedangkan perkawinan menurut pandangan Islam adalah suatu cara yang manusiawi dan terpuji untuk menyalurkan nafsu seks bagi seseorang. Perkawianan yang sah menurut islam tidak menimbulkan kerusakan bagi masyarakat, bahkan perkawinan merupakan peristiwa alami dan tempat bertemunya antara pria dan wanita yang bisa memberikan ketenangan jiwa bagi manusia berlaianan jenis itu. Perkawianan juga merupakan ikatan suci antara suami dan isteri.

Diantara Dalil-Dalil Tentang Pernikahan

32. Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian* diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.
Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.

3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil*, Maka (kawinilah) seorang saja*, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

Rasul bersabda “Nikah tersebut sunahku, maka siapa yang suka fitrahku hendaklah ia mengikuti sunahku”
“sebaik-baik manusia setelah 200tahun ialah orang yang ringan bebannya yang tidak beristri serta tidak beranak”
“wahai para pemuda , barang siapa diantara kamu yang mampu untuk menunaikan kewajiban nikah maka kawinlah, karena sesungguhnya kawin dapat memejamkan mata, lebih dapat memelihara farji (dari perzinahan dan lainnya). Dan barang siapa yang tidak mampu maka berpuasalah…….. (HR Bukhari Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar