Istri memegang peranan yang sangat penting dalam istana keluarganya. Maka ia dituntut untuk memahami peranan tersebut lalu mengaplikasikannya dalam kehidupan berkeluarga. Berikut ada beberapa wasiat untuk mereka yang berhasrat menjadi istri yang mendambakan keluarga bahagia. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin.
1.Takwa kepada Allah dan menjauhi maksiat
Bila engkau ingin kesengsaraan bersarang di rumahmu dan bertunas, maka bermaksiatlah kepada Allah. Sesungguhnya kemaksiatan menghancurkan negeri dan menggoncang kerajaan. Oleh karena itu jangan engkau goncangkan rumahmu dengan berbuat maksiat kepada Allah.
Wahai hamba Allah....jagalah Allah maka Dia akan menjagamu beserta keluarga dan rumahmu. Sesungguhnya ketaatan akan mengumpulkan hati dan mempersatukannya, sedangkan kemaksiatan akan mengoyak hati dan menceraiberaikan keutuhannya.
Karena itulah, salah seorang wanita shalihah jika mendapatkan sikap keras dan berpaling dari suaminya, ia berkata:"Aku mohon ampun kepada Allah..itu terjadi karena perbuatan tanganku (kesalahanku).."Maka hati-hatilah wahai saudariku muslimah dari berbuat maksiat, khususnya:
-Meninggalkan shalat atau mengakhirkannya atau menunaikannya dengan cara yang tidak benar.
-Duduk di majlis ghibah dan namimah, berbuat riya dan sum'ah.
-Menjelekkan dan mengejek orang lain. Allah berfirman, "Wahai orang-orang yang briman janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang menolok-olokkan) dan janganlah wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan"(QS. Al Hujurat: 11).
-Keluar menuju pasar tanpa kepentingan yang sangat mendesak dan tanpa didampingi mahram. Rasulullah bersabda:"Negeri yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjidnya dan negeri yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasarnya"(HR. Muslim).
-Mendidik anak dengan pendidikan barat atau menyerahkan pendidikan anak kepada para pambantu dan pendidik-pendidik yang kafir.
-Meniru wanita-wanita kafir. Rasulullah bersabda:"Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka"(HR. Imam Ahmad dan Abu Daud serta dishahihkan Al-Albany).
-Membiarkan suami dalam kemaksiatannya.
-Tabarruj (pamer kecantikan) dan sufur (membuka wajah).
-Membiarkan sopir dan pembantu masuk ke dalam rumah tanpa kepentingan yang mendesak.
2.Berupaya mengenal dan memahami suami
Hendaknya engkau berupaya memahami suamimu. Apa -apa yang ia sukai, berusahalah memenuhinya dan apa-apa yang ia benci, berupayalah untuk menjauhinya dengan catatan selama tidak dalam perkara maksiat kepada Allah karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khalik (Allah 'Azza Wajalla).
3. Ketaatan yang nyata kepada suami dan bergaul dengan baik.
Sesungguhnya hak suami atas istrinya itu besar. Rasulullah bersabda:"Seandainya aku boleh memerintahkanku seseorang sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya"(HR. Imam Ahmad dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Albany).
Hak suami yang pertama adalah ditaati dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah dan baik dalam bergaul dengannya serta tidak mendurhakainya. Rasulullah bersabda:"Dua golongan yang shalatnya tidak akan melewati kepalanya, yaitu budak yang lari dari tuannya hingga ia kembali dan istri yang durhaka kepada suaminya hingga ia kembali"(HR. Thabrani dan Hakim, dishahihkan oleh Al-Albany).
Ketahuilah, engkau termasuk penduduk surga dengan izin Allah, jika engkau bertakwa kepada Allah dan taat kepada suamimu. Dengan ketaatanmu pada suami dan baiknya pergaulanmu terhadapnya, engkau akan menjdai sebaik-baik wanita (dengan izin Allah).
4.Bersikap qanaah (merasa cukup)
Kami meninginkan wanita muslimah ridha dengan apa yang diberikan untuknya baik itu sedikit ataupun banyak.
Maka janganlah ia menuntut di luar kesanggupan suaminya atau meminta sesuatu yang tidak perlu. Renungkanlah wahai saudariku muslimah, adabnya wanita salaf radhiallahu 'anhunna.Salah seorang dari mereka bila suaminya hendak keluar rumah ia mewasiatkan satu wasiat kepadanya. Apakah itu??? Ia berkata pada suaminya:"Hati-hatilah engkau wahai suamiku dari penghasilan yang haram, karena kami bisa bersabar dari rasa lapar namun kami tidak bisa bersabar dari api neraka."
5. Baik dalam mengatur urusan rumah tangga, seperti mendidik anak-anak dan tidak menyerahkannya pada pembantu, menjaga kebersihan rumah dan menatanya dengan baik dan menyiapkan makan pada waktunya.
Termasuk pengaturan yang baik adalah istri membelanjakan harta suaminya pada tempatnya (dengan baik), maka ia tidak berlebih-lebihan dalam perhiasan dan alat-alat kecantikan.
6.Baik dalam bergaul dengan keluarga suami dan kerabat-kerabatnya, khususnya dengan ibu suami sebagai orang yang paling dekat dengannya.
Wajib bagimu untuk menampakkan kecintaan kepadanya, bersikap lembut, menunjukkan rasa hormat, bersabar atas kekeliruannya dan engkau melaksanakan semua perintahnya selama tidak bermaksiat kepada Allah semampumu.
7.Menyertai suami dalam perasaannya dan turut merasakan duka cita dan kesedihannya.
Jika engkau ingin hidup dalam hati suamimu, maka sertailah ia dalam duka cita dan kesedihannya. Renungkanlah wahai saudariku kedudukan Ummul Mukminin, Khadijah radhiallahu 'anha, dalam hati Rasulullah walaupun ia telah meninggal dunia.. Kecintaan beliau kepada Khadijah tetap bersemi sepanjang hidup beliau, kenangan bersama Khadijah tidak terkikis oleh panjangnya masa. Bahkan terus mengenangnya dan bertutur tentang andilnya dalam ujian, kesulitan dan musibah yang dihadapi. Seorangpun tidak akan lupa perkataannya yang masyur sehingga menjadikan Rasulullah merasakan ketenangan setelah terguncang dan merasa bahagia setelah bersedih hati ketika turun wahyu pada kali pertama:" Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selamanya. Karena sungguh engkau menyambung silaturahmi, menaggung orang lemah, menutup kebutuhan orang yang tidak punya dan engkau menolong setiap upaya menegakkan kebenaran".(HR. Mutafaq alaihi, Bukhary dan Muslim).
8.Bersyukur (berterima kasih) kepada suami atas kebaikannya dan tidak melupakan keutamaannya.
Wahai istri yang mulia! Rasa terima kasih pada suami dapat kau tunjukkan dengan senyuman manis di wajahmu yang menimbulkan kesan di hatinya, hingga terasa ringan baginya kesulitan yang dijumpai dalam pekerjaannya. Atau engkau ungkapkan dengan kata-kata cinta yang memikat yang dapat menyegarkan kembali cintamu di hatinya. Atau memaafkan kesalahan dan kekurangannya dalam menunaikan hak-hakmu dengan membandingkan lautan keutamaan dan kebaikannya kepadamu.
9.Menyimpan rahasia suami dan menutupi kekurangannya (aibnya).
Istri adalah tempat rahasia suami dan orang yang paling dekat dengannya serta paling tahu kekhususannya. Bila menyebarkan rahasia merupakan sifat yang tercela untuk dilakukan oleh siapapun, maka dari sisi istri lebih besar dan lebih jelek lagi. Saudariku, simpanlah rahasia-rahasia suamimu, tutuplah aibnya dan jangan engkau tampakkan kecuali karena maslahat yang syar'I seperti mengadukan perbuatan dhalim kepada Hakim atau Mufti atau orang yang engkau harapkan nasehatnya.
10.Kecerdasan dan kecerdikan serta berhati-hati dari kesalahan.
Termasuk kesalahan adalah: Seorang istri menceritakan dan menggambarkan kecantikan sebagian wanita yang dikenalnya kepada suaminya. Padahal Rasulullah telah melarang hal itu dalam sabdanya:"Janganlah seorang wanita bergaul dengan wanita lain lalu mensifatkan wanita itu kepada suaminya sehingga seakan-akan suaminya melihatnya"(HR. Bukhary dalam An-Nikah).
"Untuk para istri yang berhasrat menjadi penyejuk hati dan mata suaminya. Semoga Allah memeliharamu dalam naungan kasih sayang dan rahmatNya. Amin."
Jumat, 18 Maret 2011
Senin, 03 Januari 2011
PANDUAN AKHWAT UNTUK BERCADAR
PANDUAN AKHWAT BERCADAR
Oleh ibnu nur
Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan sederet dalil dan hujjah juga.
Pendapat cadar adalah wajib
Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka (memakai niqab) berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram. Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain :
a. Surat Al-Ahzab : 59 Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min: `Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka`. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.` (QS. Al-Ahzab : 59)
Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi (kecuali yang zahir darinya), Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya. Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf (kebiasaan). Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.
b. Surat An-Nuur : 31Katakanlah kepada wanita yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.` (QS. An-Nur : 31). Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.
c. Surat Al-Ahzab : 53Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka , maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.`(QS. Al-Ahzab : 53) Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita.
Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti. Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi.
Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti. Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi.
d. Hadits bahwa Wanita itu Aurat
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa, “Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya`. Menurut At-turmuzi hadis ini kedudukannya hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa, “Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya`. Menurut At-turmuzi hadis ini kedudukannya hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.
e. Mendhaifkan Hadits Asma`
Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa :`Wahai Asma’, seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini` Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.
Pendapat cadar adalah mustahab
Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.
a. Ijma` Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.
b. Pendapat Para Fuqoha Bahwa Wajah Bukan Termasuk Aurat Wanita.
- Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. (lihat Kitab Al-Ikhtiyar). Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.
- Al-Malikiyah dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.
- Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
- Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1 : 1-6,`Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat
- Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.
c. Pendapat Para Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.
d. Dhai`ifnya Hadits Asma Dikuatkan Oleh Hadits Lainnya
Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau `hijab wanita muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.
Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau `hijab wanita muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.
e. Perintah Kepada Laki-laki Untuk Menundukkan Pandangan.
`Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (QS. An-Nuur : 30) Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa, Dari Buraidah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Ali bin Abi Thalib,”Jangan lah kamu mengikuti pandangan pertama (kepada wanita) dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman / dosa`. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Hakim).Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.
`Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (QS. An-Nuur : 30) Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa, Dari Buraidah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Ali bin Abi Thalib,”Jangan lah kamu mengikuti pandangan pertama (kepada wanita) dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman / dosa`. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Hakim).Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.
Tarjih; wajib atau sunnah
Dari keterangan di atas, penulis lebih cenderung kepada pendapat kedua dikarenakan dalil-dalil yang digunakan lebih kuat. Namun, alangkah baiknya seorang akhwat menggunakan cadar untuk banyak kemaslahatan. Di antaranya terhindar dari fitnah laki-laki dan kemaksiatan lainnya.
Akan tetapi, apabila orang tua atau masyarakat belum memahami hal ini, tidaklah mengapa tidak bercadar dikarenakan hukumnya mustahab atau sunnah. Hanya saja akhlak islam harus senantiasa dijaga.
Kondisi yang dibolehkannya membuka cadar
Kondisi-kondisi itu dapat kita simpulkan sebagai berikut:
Pertama: Saat khitbah (meminang)
Pertama: Saat khitbah (meminang)
1-Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata: “Seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu berkata: “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diri saya kepada Anda! Rasulpun mengangkat pandangan kepadanya dan mengamatinya dengan saksama. Kemudian beliau menundukkan pandangan. Mengertilah wanita itu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berminat kepada dirinya, maka iapun duduk. Kemudian bangkitlah seorang lelaki dari sahabat beliau dan berkata: “Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berminat maka nikahkanlah ia kepada saya”
(H.R Al-Bukhari VII/19, Muslim IV/143, An-Nasa’i VI/113 (lihat Syarah Suyuthi) dan Al-Baihaqi VII/84)
(H.R Al-Bukhari VII/19, Muslim IV/143, An-Nasa’i VI/113 (lihat Syarah Suyuthi) dan Al-Baihaqi VII/84)
Kedua: Saat bermu’amalah (berinteraksi sosial).
Wanita juga dibolehkan menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya dalam proses jual beli jika memang dibutuhkan. Sebagaimana halnya penjual boleh melihat wajahnya untuk menyerahkan barang dan menerima uangnya, selama tidak menimbulkan fitnah. Dan hal itu dilarang jika sampai menimbulkan fitnah.
Wanita juga dibolehkan menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya dalam proses jual beli jika memang dibutuhkan. Sebagaimana halnya penjual boleh melihat wajahnya untuk menyerahkan barang dan menerima uangnya, selama tidak menimbulkan fitnah. Dan hal itu dilarang jika sampai menimbulkan fitnah.
Ibnu Qudamah berkata: “Jika seorang pria mengadakan transaksi jual beli atau sewa menyewa dengan seorang wanita maka ia boleh melihat wajah wanita itu untuk mengetahui identitasnya sekaligus meminta uang pembeliannya. Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau membenci hal itu terhadap para pemudi dan dibolehkan terhadap wanita lanjut usia. Dan juga makruh hukumnya terhadap orang yang khawatir tertimpa fitnah atau tidak begitu mendesak melakukan transaksi tersebut. Dan dibolehkan jika memang diperlukan dan tidak disertai dengan syahwat.”
(Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459, Kitab Syarah Al-Kabir ‘Ala Matan Al-Muqni’ VII/348 dan Kitab Al-Hidayah Ma’a Takmilah Fathul Qadir X/24)
(Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459, Kitab Syarah Al-Kabir ‘Ala Matan Al-Muqni’ VII/348 dan Kitab Al-Hidayah Ma’a Takmilah Fathul Qadir X/24)
Ad-Dasuuqi berkata: “Persaksian wanita yang mengenakan cadar tidak diterima hingga ia membuka cadarnya. Hal ini berlaku umum, baik persaksian dalam pernikahan, jual beli, hibah, utang piutang, wakalah dan sejenisnya. Itulah pendapat yang dipilih oleh syaikh kami.”
(Silakan lihat Hasyiyatud Dasuuqi ‘ala Asy-Syarh Al-Kabir IV/194)
(Silakan lihat Hasyiyatud Dasuuqi ‘ala Asy-Syarh Al-Kabir IV/194)
Ketiga: Saat Pengobatan.
Kaum wanita juga boleh membuka tempat yang terkena penyakit pada wajah atau bagian tubuhnya yang terkena penyakit kepada dokter untuk diobati. Dengan syarat harus disertai mahram atau suaminya. Hal itu jika tidak ada dokter wanita yang mampu mengobatinya. Sebab melihat aurat sesama wanita tentu lebih ringan bahayanya. Dan hendaknya dokter tersebut bukan seorang kafir bila masih ada dokter muslim yang mampu mengobatinya. Ia tidak boleh membuka kecuali bagian tubuh yang sakit. Dan para dokter hanya boleh melihat dan menyentuh bagian tubuh yang sakit saja, tidak boleh lebih dari yang dibutuhkan. Sebab yang dibolehkan karena alasan darurat harus dibatasi sekedar kebutuhan saja.
Kaum wanita juga boleh membuka tempat yang terkena penyakit pada wajah atau bagian tubuhnya yang terkena penyakit kepada dokter untuk diobati. Dengan syarat harus disertai mahram atau suaminya. Hal itu jika tidak ada dokter wanita yang mampu mengobatinya. Sebab melihat aurat sesama wanita tentu lebih ringan bahayanya. Dan hendaknya dokter tersebut bukan seorang kafir bila masih ada dokter muslim yang mampu mengobatinya. Ia tidak boleh membuka kecuali bagian tubuh yang sakit. Dan para dokter hanya boleh melihat dan menyentuh bagian tubuh yang sakit saja, tidak boleh lebih dari yang dibutuhkan. Sebab yang dibolehkan karena alasan darurat harus dibatasi sekedar kebutuhan saja.
(Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459 dan kitab Ghadzaaul Albab I/97 dan Fathul Bari X/136)
Keempat: Saat menjadi saksi atau sebagai orang yang diberi persaksian.
Seorang wanita boleh menampakkan wajahnya dalam memberikan persaksian atau diminta oleh saksi membuka cadarnya (sebagai orang yang diberi persaksian). Sebagaimana halnya hakim boleh melihatnya untuk mengenalinya demi menjaga hak-hak orang lain. Syaikh Ad-Dardiir berkata:
“Persaksian wanita yang mengenakan cadar tidak diterima hingga ia membuka cadarnya. Supaya dapat dikenal dengan jelas identitas dan karakternya, setelah itu barulah ia boleh memberikan persaksian.” (Syarah Al-Kabir karangan Syaikh Ad-Dardiir IV/194)
Ibnu Qudamah mengatakan:
“Saksi boleh melihat terdakwa supaya persaksiannya tidak salah alamat. Imam Ahmad berkata: Tidak boleh memberikan persaksian terhadap seorang terdakwa wanita hingga ia mengenali indentitasnya dengan pasti.
Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459, Syarah Al-Kabir ‘Alal Muqni’ VII/348 dan Al-Hidayah ma’a Takmilah Fathul Qadir X/26.
Seorang wanita boleh menampakkan wajahnya dalam memberikan persaksian atau diminta oleh saksi membuka cadarnya (sebagai orang yang diberi persaksian). Sebagaimana halnya hakim boleh melihatnya untuk mengenalinya demi menjaga hak-hak orang lain. Syaikh Ad-Dardiir berkata:
“Persaksian wanita yang mengenakan cadar tidak diterima hingga ia membuka cadarnya. Supaya dapat dikenal dengan jelas identitas dan karakternya, setelah itu barulah ia boleh memberikan persaksian.” (Syarah Al-Kabir karangan Syaikh Ad-Dardiir IV/194)
Ibnu Qudamah mengatakan:
“Saksi boleh melihat terdakwa supaya persaksiannya tidak salah alamat. Imam Ahmad berkata: Tidak boleh memberikan persaksian terhadap seorang terdakwa wanita hingga ia mengenali indentitasnya dengan pasti.
Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459, Syarah Al-Kabir ‘Alal Muqni’ VII/348 dan Al-Hidayah ma’a Takmilah Fathul Qadir X/26.
Kelima: Saat persidangan.
Seorang wanita boleh membuka penutup wajahnya di hadapan hakim yang menyidangnya, baik hakim itu bertindak sebagai pembelanya ataupun penuntut. Si hakim boleh melihat wajah wanita itu untuk mengenalinya, demi menjaga hak-hak manusia agar tidak tersia-sia. Kriteria hukum yang berlaku pada bab persaksian sama persis dengan bab persidangan, karena alasan hukum keduanya adalah sama.
Silakan lihat Ad-Durar Al-Mukhtar V/237, Al-Hidayah Al-’Alaaiyyah hal 244 dan Al-Hidayah Ma’a Takmilah Fathul Qadir X/26.
Seorang wanita boleh membuka penutup wajahnya di hadapan hakim yang menyidangnya, baik hakim itu bertindak sebagai pembelanya ataupun penuntut. Si hakim boleh melihat wajah wanita itu untuk mengenalinya, demi menjaga hak-hak manusia agar tidak tersia-sia. Kriteria hukum yang berlaku pada bab persaksian sama persis dengan bab persidangan, karena alasan hukum keduanya adalah sama.
Silakan lihat Ad-Durar Al-Mukhtar V/237, Al-Hidayah Al-’Alaaiyyah hal 244 dan Al-Hidayah Ma’a Takmilah Fathul Qadir X/26.
Keenam: Di hadapan bocah laki-laki kecil yang sudah mengerti namun belum punya hasrat kepada kaum wanita.
“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. (QS. 24:59)
Ayat di atas membedakan antara anak yang sudah baligh dan yang belum. Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata: “Abu Thayyibah membekam istri-istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada saat itu ia masih seorang bocah kecil.”
Menurut riwayat lainnya dari Imam Ahmad disebutkan bahwa batasan aurat terhadap bocah kecil tersebut seperti halnya batasan aurat terhadap mahram, bila ia sudah mengerti aurat wanita, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
Menurut riwayat lainnya dari Imam Ahmad disebutkan bahwa batasan aurat terhadap bocah kecil tersebut seperti halnya batasan aurat terhadap mahram, bila ia sudah mengerti aurat wanita, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“…atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (QS. 24:31)
Ketujuh: Di hadapan laki-laki yang sudah tidak punya nafsu syahwat.
Ibnu Qudamah berkata:
“Terhadap lelaki yang sudah tidak punya nafsu syahwat lagi, karena sudah lanjut usia, lemah syahwat, sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, lelaki yang mengebiri diri atau lelaki banci yang tidak punya hasrat kepada kaum wanita, maka batasan aurat yang boleh diperlihatkan kepada mereka sama seperti batasan aurat kepada para mahram. Berdasarkan firman Allah Subhana wa Ta’ala:
Ibnu Qudamah berkata:
“Terhadap lelaki yang sudah tidak punya nafsu syahwat lagi, karena sudah lanjut usia, lemah syahwat, sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, lelaki yang mengebiri diri atau lelaki banci yang tidak punya hasrat kepada kaum wanita, maka batasan aurat yang boleh diperlihatkan kepada mereka sama seperti batasan aurat kepada para mahram. Berdasarkan firman Allah Subhana wa Ta’ala:
“atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita).” (QS. 24:31)
Yaitu lelaki yang tidak punya hasrat kepada kaum wanita.
(Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/463, Syarah Al-Kabir ‘ala Matan Al-Muqni’ VII/347-348)
(Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/463, Syarah Al-Kabir ‘ala Matan Al-Muqni’ VII/347-348)
Kedelapan: Wanita lanjut usia yang sudah tidak menggairahkan lagi.
Wanita lanjut usia yang sudah tidak menggairahkan lagi boleh membuka penutup wajahnya dan bagian-bagian tubuh yang biasa tampak di hadapan lelaki bukan mahramnya. Hanya saja mengenakan cadar tentunya lebih utama baginya. firman Allah berikut ini:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 24:60)
Wanita lanjut usia yang sudah tidak menggairahkan lagi boleh membuka penutup wajahnya dan bagian-bagian tubuh yang biasa tampak di hadapan lelaki bukan mahramnya. Hanya saja mengenakan cadar tentunya lebih utama baginya. firman Allah berikut ini:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 24:60)
Ibnu Qudamah berkata:
“Wanita lanjut usia yang sudah tidak menggairahkan boleh dilihat sebatas apa-apa yang biasa tampak padanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Wanita lanjut usia yang sudah tidak menggairahkan boleh dilihat sebatas apa-apa yang biasa tampak padanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. (QS. 24:60)
Kesembilan: Seorang wanita harus membuka wajah dan kedua telapak tangannya saat berihram (mengenakan kain ihram) untuk haji ataupun umrah.
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Wanita yang berihram janganlah memakai cadar dan kaus tangan.”
Jika ia terpaksa menutup wajahnya, misalnya karena ada laki-laki yang lewat di dekatnya, ataupun wajahnya sangat cantik hingga menarik pandangan kaum pria, ia boleh mengulurkan kain untuk menutupi wajahnya, berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha ia berkata: “Pernah suatu kali rombongan pria melewati kami saat kami mengenakan ihram bersama Rasulullah, ketika rombongan itu mendekat kamipun mengulurkan jilbab untuk menutupi wajah kami. Setelah rombongan lewat kamipun menyingkapnya kembali.”
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Wanita yang berihram janganlah memakai cadar dan kaus tangan.”
Jika ia terpaksa menutup wajahnya, misalnya karena ada laki-laki yang lewat di dekatnya, ataupun wajahnya sangat cantik hingga menarik pandangan kaum pria, ia boleh mengulurkan kain untuk menutupi wajahnya, berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha ia berkata: “Pernah suatu kali rombongan pria melewati kami saat kami mengenakan ihram bersama Rasulullah, ketika rombongan itu mendekat kamipun mengulurkan jilbab untuk menutupi wajah kami. Setelah rombongan lewat kamipun menyingkapnya kembali.”
Kesebelas: Dalam kondisi terpaksa.
Sebagian negara-negara sekuler menetapkan undang-undang sesat yang melanggar syariat, undang-undang yang menentang perintah Allah dan Rasul-Nya. Undang-undang itu melarang wanita muslimah mengenakan hijab. Sebagian negara melarangnya dengan keras dan paksa. Bahkan meneror wanita-wanita bercadar serta memperlakukan mereka dengan kasar dan keras.
Sebagian negara-negara sekuler menetapkan undang-undang sesat yang melanggar syariat, undang-undang yang menentang perintah Allah dan Rasul-Nya. Undang-undang itu melarang wanita muslimah mengenakan hijab. Sebagian negara melarangnya dengan keras dan paksa. Bahkan meneror wanita-wanita bercadar serta memperlakukan mereka dengan kasar dan keras.
Wanita-wanita bercadar terus ditekan dan diganggu sebagaimana yang terjadi di negara-negara Eropa, bahkan kadangkala menjurus kepada pelecehan terhadap Dienul Islam dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Oleh karena itu, mereka boleh membuka cadar dalam kondisi yang mana wanita bercadar pasti mendapat gangguan yang tidak dapat diatasinya.
Jumat, 03 Desember 2010
".....pesan panjang untukmu wahai ukhti.."
Ukhti…Besarnya kerudungmu tidak menjamin sama dengan besarnya semangat jihadmu menuju ridho Tuhanmu,mungkinkah besarnya kerudungmu hanya di gunakan sebagai fashion atau gaya jaman sekarang, atau mungkin kerudung besarmu hanya di jadikan alat perangkap busuk supaya mendapatkan ikhwan yang di idamkan bahkan bisa jadi kerudung besarmu hanya akan di jadikan sebagai identitasmu saja, supaya bisa mendapat gelar akhwat dan di kagumi oleh banyak ikhwan
Ukhti…tertutupnya tubuhmu Tidak menjamin bisa menutupi aib saudaramu, keluargamu bahkan diri antum sendiri, coba perhatikan sekejap saja, apakah aib saudaramu, teman dekatmu bahkan keluargamu sendiri sudah tertutupi, bukankah kebiasaan buruk seorang perempuan selalu terulang dengan tanpa di sadari melalui ocehan-ocehan kecil sudah membekas semua aib keluargamu, aib sudaramu, bahkan aib teman dekatmu melalui lisan manis mu
Ukhti…lembutnya suaramu mungkin selembut sutra bahkan lebih dari pada itu, tapi akankah kelembutan suara antum sama dengan lembutnya kasihmu pada saudaramu, pada anak-anak jalanan, pada fakir miskin dan pada semua orang yang menginginkan kelembutan dan kasih sayangmu
Ukhti…lembutnya Parasmu tak menjamin selembut hatimu, akankah hatimu selembut salju yang mudah meleleh dan mudah terketuk ketika melihat segerombolan anak-anak palestina terlihat gigih berjuang dengan berani menaruhkan jiwa dan raga bahkan nyawa sekalipun dengan tetes darah terakhir, akankah selembut itu hatimu ataukah sebaliknya hatimu sekeras batu yang ogah dan cuek melihat ketertindasan orang lain.
Ukhti…Rajinnya tilawahmu tak menjamin serajin dengan shalat malammu, mungkinkah malam-malammu di lewati dengan rasa rindu menuju Tuhanmu dengan bangun di tengah malam dan di temani dengan butiran-butiran air mata yang jatuh ke tempat sujud mu serta lantunan tilawah yang tak henti-hentinya berucap membuat setan terbirit-birit lari ketakutan, atau sebaliknya, malammu selalu di selimuti dengan tebalnya selimut setan dan di nina bobokan dengan mimpi-mimpi jorokmu bahkan lupa kapan bangun shalat subuh.
Ukhti…Cerdasnya dirimu tak menjamin bisa mencerdaskan sesama saudaramu dan keluargamu, mungkinkah temanmu bisa ikut bergembira menikmati ilmu-ilmunya seperti yang antum dapatkan, ataukah antum tidak peduli sama sekali akan kecerdasan temanmu, saudaramu bahkan keluargamu, sehingga membiarkannya begitu saja sampai mereka jatuh ke dalam lubang yang sangat mengerikan yaitu maksiat
Ukhti…cantiknya wajahmu tidak menjamin kecantikan hatimu terhadap saudaramu, temanmu bahkan diri antum sendiri, pernahkah antum menyadari bahwa kecantikan yang antum punya hanya titpan ketika muda, apakah sudah tujuh puluh tahun kedepan antum masih terlihat cantik, jangan-jangan kecantikanmu hanya di jadikan perangkap jahat supaya bisa menaklukan hati ikhwan dengan senyuman-senyuman busukmu
Ukhti…tundukan pandanganmu yang katuh ke bumi tidak menjamin sama dengan tundukan semangatmu untuk berani menundukan musuh-musuhmu, terlalu banyak musuh yang akan antum hadapi mulai dari musuh-musuh islam sampai musuh hawa nafsu pribadimu yang selalu haus dan lapar terhadap perbuatan jahatmu,
Ukhti…tajamnya tatapanmu yang menusuk hati, menggoda jiwa tidak menjamin sama dengan tajamnya kepekaan dirimu terhadap warga sesamamu mu yang tertindas di palestina, pernahkah antum menangis ketika mujhaid-mujahidah kevil tertembak mati, atau dengan cuek bebk membiarkan begitu saja, pernahkah antum merasakan bagaimana rasanya berjihad yang di lakukan oleh para mujahidah-mujahidah teladan
) Ukhti…lirikan mamatamu yang menggetarkan jiwa tidak menjamin dapat menggetarkan hati saudaramu yang senang bermaksiat, coba antum perhatikan dunia sekelilingmu masih banyak teman,saudara bahkan keluarga antum sendiri belum merasakan manisny islam dan iman mereka belum merasakan apa yang antum rasakan, bisa jadi salah satu dari kleuargamu masih gemar bermaksiat, berpakaian seksi dan berperilaku binatang yang tak karuan, sanggupkah antum menggetarkan hati-hati mereka supaya mereka bisa merasakan sama apa yang kamu rasakan yaitu betapa lezatnya hidup dalam kemulyaan islam
) Ukhti…muhasabah yang antum lakukan masihkah terlihat rutin dengan menghitung-hitung kejelekan dan kebusukan kelakuan antum yang di lakukan siang hari, atau bahkan kata muhasabah itu sudah tidak terlintas lagi dalam hatimu, sungguh lupa dan sirna tidak ingat sedikitpun apa yang harus di lakukan sebelum tidur, antum tidur mendengkur begitu saja dan tidak pernah kenal apa itu muhasabah sampai kapan akhlak busuk mu di lupakan, kenapa muhasabah tidak di jadikan sebagai moment untuk perbaikan diri bukankah akhwat yang hanya akan mendapatkan ikhwah yang baik
Ukhti… hatimu di jendela dunia, dirimu menjadi pusat perhatian semua orang, sanggupkah antum menjaga izzah yang antum punya, atau sebaliknya antum bersikap acuh tak acuh terhadap penilaian orang lain dan hal itu akan merusak citra akhwat yang laing, kadang orang lain akan mempunyai persepsi di sama ratakan antara akhwat yang sautu dengan akhwat yang lain, jadi kalo antum sendiri membuat kebobrokan akhlak maka akan merusak citra akhwat yang lain
Ukhti…dirimu menjadi dambaan semua orang, karena yakinlah preman sekalipun, bahkan brandal sekalipun tidak menginginkan istri yang akhlaknya bobrok tapi semua orang menginginkan itri yang solehah, siapkah antum sekarang menjadi istri solehah yang selalu di damba-dambakan oleh semua orang
Semoga Bermanfaat ... ^__^
Rabu, 24 November 2010
"Aqidah"
Suatu ketika, Nabi Muhammad SAW mendapat pelajaran penting tentang makna iman, Islam, dan ikhsan dari Malaikat Jibril yang mendatangi beliau dengan menjelma menjadi manusia biasa.
Secara berurutan, Nabi menjawab pertanyaan ujian Malaikat Jibril. Apa yang disebut iman? Nabi menjawab, ''Iman adalah engkau percaya kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab Allah, percaya akan adanya perjumpaan dengan Allah, percaya kepada para rasul, dan percaya adanya hari kebangkitan.'' Apa yang disebut Islam? Nabi menjawab, ''Islam adalah engkau menghamba kepada Allah dan tidak menyekutukannya, melaksanakan shalat, mengeluarkan zakat, dan puasa di bulan Ramadhan.''
Apa arti ikhsan? ''Engkau beribadah kepada Allah dengan kondisi seolah-olah engkau melihatnya dengan mata. Jika tidak, yakinilah bahwa Allah sedang melihatmu,'' demikian jawab Nabi. (HR Bukhari dari Abu Hurairah). Iman, Islam, dan ikhsan adalah satu kesatuan komponen agama Islam yang tak terpisahkan. Ketiga komponen tersebut seharusnya terintegrasi secara berimbang dalam keberislaman seorang Muslim. Dan pengurutan seperti itu bukanlah kebetulan. Iman didahulukan karena ia adalah pokok dari Islam.
Selanjutnya, iman di dalam hati menjadi tidak bermakna jika tidak dimanifestasikan dalam tindakan nyata, yang diimplementasikan dalam Islam. Agama Islam pada diri seorang Muslim harus dibenarkan dengan hati (iman) dan dipraktikkan dengan perbuatan (Islam). Dan ikhsan adalah penyatuan dari iman dan Islam. Artinya, seseorang tidak akan bisa melihat Allah SWT, jika tidak percaya akan Mahawujud-Nya, serta tidak mengamalkan apa yang menjadi perintah dan larangan-Nya. Ikhsan bisa diraih jika iman dan Islam telah menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dalam diri seorang Muslim. Sebab, iman tidak bermakna tanpa Islam. Dan Islam tanpa iman akan rapuh.
Namun, ada sebagian ulama yang mendahulukan Islam, kemudian iman, dan ikhsan. Alasannya adalah karena Islam adalah amalan lahir yang rasional, sedangkan iman adalah amalan batin yang suprarasional. Dan ikhsan adalah puncak pencapaian dari keduanya dan melampaui keduanya. Kenapa ikhsan diakhirkan? Hal itu menjadi isyarat bahwa ia adalah hal yang sulit dilakukan. Jika Islam terbatas pada lahiriah, iman terbatas pada batiniah, maka ikhsan tidak terbatas pada keduanya, karena berusaha memfokuskan kesadaran kita akan Allah SWT setiap saat.
Secara berurutan, Nabi menjawab pertanyaan ujian Malaikat Jibril. Apa yang disebut iman? Nabi menjawab, ''Iman adalah engkau percaya kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab Allah, percaya akan adanya perjumpaan dengan Allah, percaya kepada para rasul, dan percaya adanya hari kebangkitan.'' Apa yang disebut Islam? Nabi menjawab, ''Islam adalah engkau menghamba kepada Allah dan tidak menyekutukannya, melaksanakan shalat, mengeluarkan zakat, dan puasa di bulan Ramadhan.''
Apa arti ikhsan? ''Engkau beribadah kepada Allah dengan kondisi seolah-olah engkau melihatnya dengan mata. Jika tidak, yakinilah bahwa Allah sedang melihatmu,'' demikian jawab Nabi. (HR Bukhari dari Abu Hurairah). Iman, Islam, dan ikhsan adalah satu kesatuan komponen agama Islam yang tak terpisahkan. Ketiga komponen tersebut seharusnya terintegrasi secara berimbang dalam keberislaman seorang Muslim. Dan pengurutan seperti itu bukanlah kebetulan. Iman didahulukan karena ia adalah pokok dari Islam.
Selanjutnya, iman di dalam hati menjadi tidak bermakna jika tidak dimanifestasikan dalam tindakan nyata, yang diimplementasikan dalam Islam. Agama Islam pada diri seorang Muslim harus dibenarkan dengan hati (iman) dan dipraktikkan dengan perbuatan (Islam). Dan ikhsan adalah penyatuan dari iman dan Islam. Artinya, seseorang tidak akan bisa melihat Allah SWT, jika tidak percaya akan Mahawujud-Nya, serta tidak mengamalkan apa yang menjadi perintah dan larangan-Nya. Ikhsan bisa diraih jika iman dan Islam telah menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dalam diri seorang Muslim. Sebab, iman tidak bermakna tanpa Islam. Dan Islam tanpa iman akan rapuh.
Namun, ada sebagian ulama yang mendahulukan Islam, kemudian iman, dan ikhsan. Alasannya adalah karena Islam adalah amalan lahir yang rasional, sedangkan iman adalah amalan batin yang suprarasional. Dan ikhsan adalah puncak pencapaian dari keduanya dan melampaui keduanya. Kenapa ikhsan diakhirkan? Hal itu menjadi isyarat bahwa ia adalah hal yang sulit dilakukan. Jika Islam terbatas pada lahiriah, iman terbatas pada batiniah, maka ikhsan tidak terbatas pada keduanya, karena berusaha memfokuskan kesadaran kita akan Allah SWT setiap saat.
Minggu, 14 November 2010
Tentang Pernikahan Bag. 1
Seandainya ada hal sangat menakutkan bagiku tak lain pastinya adalah Pernikahan, entahlah bagaimana hal ini sepertinya suatu hal yang menjadi momok menakutkan.. bagaimana tidak? terbayang benyaknya kewajiban yang harus aku pikul kelak.. suatu ketika neneku pernah berujar "nikah itu sunah yang membawa kewajiban". maksudnya dari perkataan neneku ini tentu orang-orang memandang sebuah pernikahan sebagai amalan sunah karena mengikuti Rasulullah SAW dan juga perbuatan memenuhi fitrah manusia, tapi dibalik semua itu lebih berat tanggung jawabnya sebenarnya.. sampai-sampai akupun menolak kemungkinan menikahi beberapa santriwati (sebenarnya karena belum cocok aja si, hhe), menanggapi kekhawatiranku guruku hanya berujar aku hanya terlalu "khauf saja", khawatir.. aduuh.. jika demikian aku khawatir jangan-jangan perasaan ini datangnya dari setan?? bismillah.. lewat latar belakang tersebutlah hamba yang dhoif ilmu mencoba menyusun catatan kecil yang sebenarnya kutipan dari kitab irsyadul ibag, tanbighul ghafilin, ihya ulumudin,dan fathhul Qarib, supaya menjadi motivasi tambahan dan penambah ilmu menuju "kesana" kelak..
Pengertian perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 pasal 1 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri, dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Sedangkan perkawinan menurut pandangan Islam adalah suatu cara yang manusiawi dan terpuji untuk menyalurkan nafsu seks bagi seseorang. Perkawianan yang sah menurut islam tidak menimbulkan kerusakan bagi masyarakat, bahkan perkawinan merupakan peristiwa alami dan tempat bertemunya antara pria dan wanita yang bisa memberikan ketenangan jiwa bagi manusia berlaianan jenis itu. Perkawianan juga merupakan ikatan suci antara suami dan isteri.
Diantara Dalil-Dalil Tentang Pernikahan
32. Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian* diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.
Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil*, Maka (kawinilah) seorang saja*, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Rasul bersabda “Nikah tersebut sunahku, maka siapa yang suka fitrahku hendaklah ia mengikuti sunahku”
“sebaik-baik manusia setelah 200tahun ialah orang yang ringan bebannya yang tidak beristri serta tidak beranak”
“wahai para pemuda , barang siapa diantara kamu yang mampu untuk menunaikan kewajiban nikah maka kawinlah, karena sesungguhnya kawin dapat memejamkan mata, lebih dapat memelihara farji (dari perzinahan dan lainnya). Dan barang siapa yang tidak mampu maka berpuasalah…….. (HR Bukhari Muslim)
Pengertian perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 pasal 1 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri, dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Sedangkan perkawinan menurut pandangan Islam adalah suatu cara yang manusiawi dan terpuji untuk menyalurkan nafsu seks bagi seseorang. Perkawianan yang sah menurut islam tidak menimbulkan kerusakan bagi masyarakat, bahkan perkawinan merupakan peristiwa alami dan tempat bertemunya antara pria dan wanita yang bisa memberikan ketenangan jiwa bagi manusia berlaianan jenis itu. Perkawianan juga merupakan ikatan suci antara suami dan isteri.
Diantara Dalil-Dalil Tentang Pernikahan
32. Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian* diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.
Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil*, Maka (kawinilah) seorang saja*, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Rasul bersabda “Nikah tersebut sunahku, maka siapa yang suka fitrahku hendaklah ia mengikuti sunahku”
“sebaik-baik manusia setelah 200tahun ialah orang yang ringan bebannya yang tidak beristri serta tidak beranak”
“wahai para pemuda , barang siapa diantara kamu yang mampu untuk menunaikan kewajiban nikah maka kawinlah, karena sesungguhnya kawin dapat memejamkan mata, lebih dapat memelihara farji (dari perzinahan dan lainnya). Dan barang siapa yang tidak mampu maka berpuasalah…….. (HR Bukhari Muslim)
Rabu, 10 November 2010
Tipe akhwat apa yang kamu cari akhi?
Untuk segala sesuatu, Allah telah menciptakan berpasang-pasangan. Tumbuhan, pepohonan, bunga-bunga, Allah ciptakan dengan keserasian dan keseimbangan. Binatang-binatang memiliki pasangan dari jenisnya, dimana mereka bisa saling melengkapi satu dengan yang lainnya dan bisa mengembangbiakkan keturunan.
Demikian pula manusia, Allah menciptakan manusia dengan bentuk yang sangat indah, dan untuk mereka Allah ciptakan pasangannya. Secara naluriah, manusia akan memiliki ketertarikan kepada lawan jenis. Ada sesuatu yang amat kuat menarik, sehingga laki-laki dengan dorongan naluriah dan fitrahnya mendekati perempuan. Sebaliknya dengan perasaan dan kecenderungan alamiyahnya perempuan merasakan kesenangan tatkala didekati laki-laki.
Allah SWT berfirman, Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan pada apa-apa yang diinginkan, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang†(QS. Ali Imran: 14).
Untuk merealisasikan ketertarikan tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar dan manusiawi, Islam datang dengan membawa ajaran pernikahan. Sebuah ajaran suci yang menampik kehidupan membujang di satu sisi, namun juga menampik kebebasan interaksi laki-laki dan perempuan di sisi yang lain. Nikah adalah jalan tengah yang membentang antara dua ekstrem tersebut.
Pernikahan akan bernilai dakwah apabila dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Islam dan menimbang berbagai kemaslahatan dakwah dalam setiap langkahnya. Dalam memilih jodoh, pikirkan kriteria pasangan hidup yang bernilai optimal bagi dakwah. Dalam menentukan calon jodoh tersebut, dipertimbangkan juga kemaslahatan secara luas. Selain kriteria umum sebagaimana tuntunan fikih Islam, pertimbangan lainnya adalah: apakah pemilihan jodoh ini memiliki implikasi kemaslahatan yang optimal bagi dakwah, ataukah sekedar mendapatkan kemaslahatan bagi dirinya? Walaupun dalam hadits Rasulullah SAW jelas disebutkan bahwa dalam memilih istri hendaknya mengutamakan akhlak dan agamanya, namun kenyataannya sekarang banyak ikhwan yang lebih mendahulukan kecantikan dibanding agama. Apakah memilih wanita cantik dilarang? Tidak. Itu juga sah-sah saja. Namun hendaknya kriteria cantik ini tidak membuat kita lupa akan kriteria akhlak dan agamanya.
Mari saya beri contoh berikut. Diantara sekian banyak wanita muslimah yang telah memasuki usia siap nikah, mereka berbeda-beda jumlah bilangan usianya yang oleh karena itu berbeda pula dengan tingkat kemendesakan untuk menikah. Beberapa orang bahkan sudah mencapai 35 tahun, sebagian yang lain antara 30 hingga 35 tahun, sebagian usia berusia 25 hingga 30 tahun, dan yang lainnya dibawah 25 tahun. Mereka ini siap menikah, siap menjalankan fungsi dan peran sebagai ibu di rumah tangga.
Anda adalah laki-laki muslim yang telah berniat melaksanakan pernikahan. Usia anda 25 tahun. Anda dihadapkan pada realitas bahwa wanita muslimah yang sesuai kriteria fikih Islam untuk anda nikahi ada sekian banyak jumlahnya. Maka siapakah yang akan anda pilih, dan dengan pertimbangan apa anda memilih?
Ternyata anda memilih si A, karena ia memenuhi kriteria kebaikan agama, cantik, menarik, pandai dan usia masih muda 20 tahun atau bahkan kurang dari itu. Apakah pilihan anda ini salah? Demi Allah, pilihan anda ini tidak salah! Anda telah memilih calon istri dengan benar karena berdasarkan kriteria kebaikan agama, dan memenuhi sunnah kenabian. Bukankah Rasullah saw bertanya kepada Jabir ra:
Mengapa tidak (menikah) dengan seorang gadis yang bisa engkau cumbu dan bisa mencumbuimu? (Riwayat Bukhari dan Muslim). Dan inilah jawaban dakwah seorang Jabir ra: Wahai Rasullah, saya memiliki saudara-saudara perempuan yang berjiwa keras, saya tidak mau membawa yang keras juga kepada mereka. Janda ini saya harapkan mampu menyelesaikan persoalan tersebut, kata Jabir, Benar katamu, jawab Rasullah.
Jabir tidak hanya berpikir untuk kesenangan dirinya sendiri. Ia bisa memilih seorang gadis perawan yang cantik dan muda belia. Namun ia memiliki kepekaan dakwah yang amat tinggi. Kemaslahatan menikahi janda tersebut lebih tinggi dalam pandangan Jabir, dibandingkan dengan apabila menikahi gadis perawan.
Nah, apabila semua laki-laki muslim berpikiran dan menentukan calon istrinya harus memiliki kecantikan ideal, berkulit putih, usia lima tahun lebih muda dari dirinya, maka siapakah yang akan datang melamar para wanita muslimah yang usianya diatas 25 tahun, atau diatas 30 tahun, atau bahkan diatas 35 tahun?
Cantik Tapi…
Sebagaimana yang sudah kita dengar dan baca, bahwa di dunia ini tidak ada manusia yang sempurna. Terlebih lagi wanita yang telah Allah ciptakan dalam keadaan bengkok. Secara kodrat, mereka lebih banyak kekurangan dan kelemahan dibandingkan pria, sebagaimana sabda Rasullah, …Tidaklah aku melihat orang yang kurang akal dan kurang agama lagi potensial melemahkan laki-laki yang kuat selain salah seorang dari kalian (para wanita)… (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Hal demikian menuntut para lelaki untuk lebih banyak mengerti wanita, juga lebih bisa memahami kekurangan mereka. Menyangkut kekurangan ini, bukanlah hal yang aneh bila ada wanita yang secara fisik cantik tapi pemboros, atau abid (ahli ibadah) tapi tak bisa memasak, atau ahli memasak tapi pencemburu berat, dan lainnya. Yang demikian itu adalah biasa. Hampir terjadi dan ada pada setiap wanita.
Bagi anda para bujangan, wanita mana yang akan kau pilih, semua tergantung pada anda. Pada dasarnya ini menyangkut kriteria utama anda yang anda tetapkan dan kekurangan-kekurangan yang masih bisa anda toleransi. Tentunya setiap ikhwan berbeda-beda satu ikhwan mungkin menjadikan kecantikan sebagai standar utama, tak peduli bisa masak atau tidak, sementara ikhwan lain mugkin lebih mengutamksn ibadahnya dan tak peduli kekurangan–kekurangan yang lainnya, dan seterusnya. Yang jelas tak ada wanita di dunia ini yang sempurna seratus persen. Pasti ada saja kekurangannya. Ini hal pertama yang hendaknya dipahami betul.
Kalau Bisa Seperti Nabi…
Kalau kita sedikit menengok sejarah nabi, bagaimana beliau memperistri wanita atau kriteria wanita atau kriteria yang ditetapkan oleh beliau bagi wanita yang menjadi isterinya, maka akan kita dapati nabi lebih mengutamakan agama dan akhlaknya dibanding fisiknya. Itupun masih didasari pada manfaaat dan madharatnya bagi perkembangan Islam. Itulah mengapa Rasulullah hanya menikahi satu wanita yang masih perawan, yaitu Aisyah ra. Sedangkan yang lainnya para janda yang pada umumnya sudah tua. Pelajaran yang bisa kita ambil dari pernikahan Rasulullah ini, bahwa agama hendaknya dijadikan patokan utama dalam memilih seorang wanita, agar nantinya rumah tangga bahagia dunia dan akhirat.
Bagi para Akhwat yang belum memiliki suami, semestinya anda terus menggali potensi untuk meningkatkan kualitas diri. Adapun tuntunan dari Rasulullah agar menjadi seorang wanita pilihan:
1. Taat
Seorang gadis yang biasanya taat kepada orang tua, akan mudah taat pada suami ketika menikah nanti.
2. Enak Dipandang
Tidak harus cantik, dengan mengoptimalkan potensi yang dimilikinya seorang wanita akan membuat senang suaminya.
3. Cinta dan Pasrah
Seorang pria tentu berharap mendapat seorang istri yang mampu mencintai sepenuh hati dan bersikap pasrah. Wanita yang dalam berbuat dan bertingkah laku selalu berupaya menyenangkan suami dam menjauhi hal-hal yang mendatang kebenciannya.
4. Suka membantu
Wanita shalihah adalah yang selalu mengajak suaminya pada kebaikan agama dan dunianya. Bukannya memberatkan, namun justru mengingatkan suami untuk selalu berlaku taat pada Allah SWT, serta memberikan saran dan pendapat demi kemajuan sang suami.
Walaupun kita tidak mendapatkan pasangan ketika di dunia, tetapi kalau kita ahli ibadah Insya Allah akan mendapatkan pasangan ketika di akhirat kelak. Amien… []
(Dari berbagai sumber)
Hari-Hari Penantian
Bagi seorang gadis, ada masa penantian yang acapkali menimbulkan suasana rawan, menanti jodoh. Padahal jodoh, maut dan rezeki adalah wewenang Allah semata. Tak ada sedikitpun hak manusia untuk mengklaim wewenang tersebut. Tapi, watak manusia terkadang lupa dengan janji Allah. Apalagi bila lingkungan sekitarnya terus menerus memburunya untuk menikah, sementara jodoh yang dinantikan tak kunjung tiba. Dalam keadaan demikian, kerap muncul bermacam efek yang dapat membahayakan dirinya.
Seorang wanita akan dianggap dewasa bila ia telah mengalami menstruasi. Islam mencatat masa ini sebagai masa awal mukallafnya seorang wanita. Yang perlu diketahui, wanita sekarang menjadi akil baligh jauh lebih cepat dibanding masa dahulu. Dua puluh tahun yang lampau, wanita paling cepat mengalami menstruasi pada usia 15 tahun. Namun pada masa ini, tak jarang wanita mulai mens pada usia 11 tahun. Akibatnya, kedewasaan wanita terhadap masalah-masalah perkawinan akan meningkat secara cepat.
Keresahan mulai melanda tatkala usia sudah merangkak naik, tapi calon suami tak kunjung datang. Tanpa disadari, ada perilaku-perilaku yang mestinya tak layak dilakukan oleh seseorang yang sudah dianggap sebagai teladan dilingkungannya. Ada muslimah-muslimah yang menjadi sangat sensitif terhadap acara-acara walimah ataupun wacana-wacana seputar jodoh dan pernikahan. Ada juga yang bersikap seolah tak ingin segera menikah dengan berbagai alasan seperti karir, studi maupun ingin terlebih dulu membahagiakan orang tua. Padahal, hal itu cuma sebagai pelampiasan perasaan lelah menanti jodoh.
Sebaliknya, ada juga muslimah yang cenderung bersikap over acting. Terlebih bila sedang menghadiri acara-acara yang juga dihadiri lawan jenisnya. Ia akan melakukan berbagai hal agar "terlihat", berkomentar hal-hal yang nggak perlu yang gunanya cuma untuk menarik perhatian, atau aktif berselidik jika mendengar ada laki-laki (ikhwan) yang siap menikah. Seperti halnya wanita dimata laki-laki, kajian dengan tema "ikhwan" pun menjadi satu wacana favorit yang tak kunjung usai dibicarakan dalam komunitas muslimah.
Data yang terlihat dibeberapa biro jodoh juga menambah daftar panjang fenomena yang menggambarkan betapa kaum Hawwa sangat dihantui masalah-masalah rawan yang membuat kita berpikir panjang dan harus segera dicarikan jalan keluarnya.
Tentang hal diatas, Al quran dengan apik mengisahkan ketidakberdayaan seorang wanita menghadapi masa penantian. "Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali ..." (QS. An Nahl:92).
Pernikahan memang bukan fardhu. Tidak ada dosa atas seseorang yang tidak menikah selama ia memang tidak menentang sunnah Rasul ini. Jadi, sekarang atau nanti kita menikah, bukanlah problem utama. Yang terpenting adalah bagaimana mengisi masa-masa penantian ini dengan hal-hal yang positif ataupun aktifitas yang berkenaan dengan persiapan pra nikah.
Persiapan berawal dari hati. Kebersihan hati akan membuat seseorang tenang dalam melangkah. Istilah "perawan tua" tidak akan menggetarkan perjalanannya dan membuat dia berpaling dari jalan dakwah. Kalaupun tak berjodoh di dunia, bukankah Allah akan menggantikannya di akhirat kelak sesuai dengan tingkatan amalnya?
Kebersihan hati juga akan sangat menentukan sikap qonaah (ikhlas menerima dan merasa cukup) terhadap pemberian Allah. Sehingga ia dengan senang hati menerima, jika sekiranya Allah memberinya jodoh seseorang yang secara fisik (selain agama) tidak sesuai harapannya, agar tidak kaget melihat standar kebahagiaan yang diluar bayangannya.
Orang tua dan keluarga juga perlu dikondisikan, agar mereka tidak menyalahkan Islam. Banyak orang tua yang beranggapan bahwa jilbab adalah yang selama ini menjadi penghalang anaknya tidak mendapatkan pasangan.
Selain itu, bersabar dan berdoa nampaknya merupakan kunci mutlak untuk menstabilkan moral (akhlaq). Dengan kesabaran, ada pintu-pintu yang terbuka yang barangkali tak terlihat ketika kita sedang sempit dada. Dengan doa, ada jalinan mesra dengan Sang Pemilik. Mungkin tidak saat itu juga doa-doa kita akan segera dikabulkan, tetapi bukankah doa adalah ibadah? Jadi, semakin banyak doa terucap, semakin banyak pula ibadah dilakukan.
Buat para muslimah yang baru saja menikmati keindahan meneguk bahtera rumah tangga, tampaknya ada sikap yang harus dilakukan untuk menjaga perasaan muslimah yang belum menikah. Istri-istri baru itu, biasanya senang "mengompori". Sebenarnya sikap ini sah-sah saja, agar tampak bukti bahwa menikah tanpa pacaran, menikah dalam rangka dakwah adalah "pengorbanan" yang menyejukkan. Tapi jika hanya sekedar memanasi tanpa solusi, sebaiknya sikap seperti itu ditahan. Apalagi jika si muslimah
itu tidak siap dengan cerita-cerita seputar nikah itu, bisa jadi akan memedihkan perasaannya.
Namun demikian, lain halnya dengan muslimah-muslimah yang bandel, yang dengan berbagai alasan kerap menolak untuk menikah meski seharusnya sudah siap. Baik tuntutan dakwah maupun tuntutan lainnya.
Menikah adalah ibadah. Tapi, ia bukan satu-satunya ibadah. Masih banyak alternatif ibadah yang bisa dilakukan. Alangkah naifnya bila kita malah banyak membuang waktu untuk memikirkan masalah pernikahan yang tak kunjung juga teralami. Masih banyak pekerjaan dan hal lain yang membutuhkan penyaluran potensi kita. Mumpung masih gadis, optimalkanlah potensi diri. Karena kelak, jika kesibukan menjadi istri dan ibu menghampiri kita, waktu untuk menuntut ilmu, menghapal ayat Quran dan hadits, bahkan untuk bertemu Allah di sepertiga malam, tentu saja akan berkurang. Nah, kenapa tidak kita optimalkan sejak sekarang?
"Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar" (QS 3:142)
Demikian pula manusia, Allah menciptakan manusia dengan bentuk yang sangat indah, dan untuk mereka Allah ciptakan pasangannya. Secara naluriah, manusia akan memiliki ketertarikan kepada lawan jenis. Ada sesuatu yang amat kuat menarik, sehingga laki-laki dengan dorongan naluriah dan fitrahnya mendekati perempuan. Sebaliknya dengan perasaan dan kecenderungan alamiyahnya perempuan merasakan kesenangan tatkala didekati laki-laki.
Allah SWT berfirman, Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan pada apa-apa yang diinginkan, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang†(QS. Ali Imran: 14).
Untuk merealisasikan ketertarikan tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar dan manusiawi, Islam datang dengan membawa ajaran pernikahan. Sebuah ajaran suci yang menampik kehidupan membujang di satu sisi, namun juga menampik kebebasan interaksi laki-laki dan perempuan di sisi yang lain. Nikah adalah jalan tengah yang membentang antara dua ekstrem tersebut.
Pernikahan akan bernilai dakwah apabila dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Islam dan menimbang berbagai kemaslahatan dakwah dalam setiap langkahnya. Dalam memilih jodoh, pikirkan kriteria pasangan hidup yang bernilai optimal bagi dakwah. Dalam menentukan calon jodoh tersebut, dipertimbangkan juga kemaslahatan secara luas. Selain kriteria umum sebagaimana tuntunan fikih Islam, pertimbangan lainnya adalah: apakah pemilihan jodoh ini memiliki implikasi kemaslahatan yang optimal bagi dakwah, ataukah sekedar mendapatkan kemaslahatan bagi dirinya? Walaupun dalam hadits Rasulullah SAW jelas disebutkan bahwa dalam memilih istri hendaknya mengutamakan akhlak dan agamanya, namun kenyataannya sekarang banyak ikhwan yang lebih mendahulukan kecantikan dibanding agama. Apakah memilih wanita cantik dilarang? Tidak. Itu juga sah-sah saja. Namun hendaknya kriteria cantik ini tidak membuat kita lupa akan kriteria akhlak dan agamanya.
Mari saya beri contoh berikut. Diantara sekian banyak wanita muslimah yang telah memasuki usia siap nikah, mereka berbeda-beda jumlah bilangan usianya yang oleh karena itu berbeda pula dengan tingkat kemendesakan untuk menikah. Beberapa orang bahkan sudah mencapai 35 tahun, sebagian yang lain antara 30 hingga 35 tahun, sebagian usia berusia 25 hingga 30 tahun, dan yang lainnya dibawah 25 tahun. Mereka ini siap menikah, siap menjalankan fungsi dan peran sebagai ibu di rumah tangga.
Anda adalah laki-laki muslim yang telah berniat melaksanakan pernikahan. Usia anda 25 tahun. Anda dihadapkan pada realitas bahwa wanita muslimah yang sesuai kriteria fikih Islam untuk anda nikahi ada sekian banyak jumlahnya. Maka siapakah yang akan anda pilih, dan dengan pertimbangan apa anda memilih?
Ternyata anda memilih si A, karena ia memenuhi kriteria kebaikan agama, cantik, menarik, pandai dan usia masih muda 20 tahun atau bahkan kurang dari itu. Apakah pilihan anda ini salah? Demi Allah, pilihan anda ini tidak salah! Anda telah memilih calon istri dengan benar karena berdasarkan kriteria kebaikan agama, dan memenuhi sunnah kenabian. Bukankah Rasullah saw bertanya kepada Jabir ra:
Mengapa tidak (menikah) dengan seorang gadis yang bisa engkau cumbu dan bisa mencumbuimu? (Riwayat Bukhari dan Muslim). Dan inilah jawaban dakwah seorang Jabir ra: Wahai Rasullah, saya memiliki saudara-saudara perempuan yang berjiwa keras, saya tidak mau membawa yang keras juga kepada mereka. Janda ini saya harapkan mampu menyelesaikan persoalan tersebut, kata Jabir, Benar katamu, jawab Rasullah.
Jabir tidak hanya berpikir untuk kesenangan dirinya sendiri. Ia bisa memilih seorang gadis perawan yang cantik dan muda belia. Namun ia memiliki kepekaan dakwah yang amat tinggi. Kemaslahatan menikahi janda tersebut lebih tinggi dalam pandangan Jabir, dibandingkan dengan apabila menikahi gadis perawan.
Nah, apabila semua laki-laki muslim berpikiran dan menentukan calon istrinya harus memiliki kecantikan ideal, berkulit putih, usia lima tahun lebih muda dari dirinya, maka siapakah yang akan datang melamar para wanita muslimah yang usianya diatas 25 tahun, atau diatas 30 tahun, atau bahkan diatas 35 tahun?
Cantik Tapi…
Sebagaimana yang sudah kita dengar dan baca, bahwa di dunia ini tidak ada manusia yang sempurna. Terlebih lagi wanita yang telah Allah ciptakan dalam keadaan bengkok. Secara kodrat, mereka lebih banyak kekurangan dan kelemahan dibandingkan pria, sebagaimana sabda Rasullah, …Tidaklah aku melihat orang yang kurang akal dan kurang agama lagi potensial melemahkan laki-laki yang kuat selain salah seorang dari kalian (para wanita)… (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Hal demikian menuntut para lelaki untuk lebih banyak mengerti wanita, juga lebih bisa memahami kekurangan mereka. Menyangkut kekurangan ini, bukanlah hal yang aneh bila ada wanita yang secara fisik cantik tapi pemboros, atau abid (ahli ibadah) tapi tak bisa memasak, atau ahli memasak tapi pencemburu berat, dan lainnya. Yang demikian itu adalah biasa. Hampir terjadi dan ada pada setiap wanita.
Bagi anda para bujangan, wanita mana yang akan kau pilih, semua tergantung pada anda. Pada dasarnya ini menyangkut kriteria utama anda yang anda tetapkan dan kekurangan-kekurangan yang masih bisa anda toleransi. Tentunya setiap ikhwan berbeda-beda satu ikhwan mungkin menjadikan kecantikan sebagai standar utama, tak peduli bisa masak atau tidak, sementara ikhwan lain mugkin lebih mengutamksn ibadahnya dan tak peduli kekurangan–kekurangan yang lainnya, dan seterusnya. Yang jelas tak ada wanita di dunia ini yang sempurna seratus persen. Pasti ada saja kekurangannya. Ini hal pertama yang hendaknya dipahami betul.
Kalau Bisa Seperti Nabi…
Kalau kita sedikit menengok sejarah nabi, bagaimana beliau memperistri wanita atau kriteria wanita atau kriteria yang ditetapkan oleh beliau bagi wanita yang menjadi isterinya, maka akan kita dapati nabi lebih mengutamakan agama dan akhlaknya dibanding fisiknya. Itupun masih didasari pada manfaaat dan madharatnya bagi perkembangan Islam. Itulah mengapa Rasulullah hanya menikahi satu wanita yang masih perawan, yaitu Aisyah ra. Sedangkan yang lainnya para janda yang pada umumnya sudah tua. Pelajaran yang bisa kita ambil dari pernikahan Rasulullah ini, bahwa agama hendaknya dijadikan patokan utama dalam memilih seorang wanita, agar nantinya rumah tangga bahagia dunia dan akhirat.
Bagi para Akhwat yang belum memiliki suami, semestinya anda terus menggali potensi untuk meningkatkan kualitas diri. Adapun tuntunan dari Rasulullah agar menjadi seorang wanita pilihan:
1. Taat
Seorang gadis yang biasanya taat kepada orang tua, akan mudah taat pada suami ketika menikah nanti.
2. Enak Dipandang
Tidak harus cantik, dengan mengoptimalkan potensi yang dimilikinya seorang wanita akan membuat senang suaminya.
3. Cinta dan Pasrah
Seorang pria tentu berharap mendapat seorang istri yang mampu mencintai sepenuh hati dan bersikap pasrah. Wanita yang dalam berbuat dan bertingkah laku selalu berupaya menyenangkan suami dam menjauhi hal-hal yang mendatang kebenciannya.
4. Suka membantu
Wanita shalihah adalah yang selalu mengajak suaminya pada kebaikan agama dan dunianya. Bukannya memberatkan, namun justru mengingatkan suami untuk selalu berlaku taat pada Allah SWT, serta memberikan saran dan pendapat demi kemajuan sang suami.
Walaupun kita tidak mendapatkan pasangan ketika di dunia, tetapi kalau kita ahli ibadah Insya Allah akan mendapatkan pasangan ketika di akhirat kelak. Amien… []
(Dari berbagai sumber)
Hari-Hari Penantian
Bagi seorang gadis, ada masa penantian yang acapkali menimbulkan suasana rawan, menanti jodoh. Padahal jodoh, maut dan rezeki adalah wewenang Allah semata. Tak ada sedikitpun hak manusia untuk mengklaim wewenang tersebut. Tapi, watak manusia terkadang lupa dengan janji Allah. Apalagi bila lingkungan sekitarnya terus menerus memburunya untuk menikah, sementara jodoh yang dinantikan tak kunjung tiba. Dalam keadaan demikian, kerap muncul bermacam efek yang dapat membahayakan dirinya.
Seorang wanita akan dianggap dewasa bila ia telah mengalami menstruasi. Islam mencatat masa ini sebagai masa awal mukallafnya seorang wanita. Yang perlu diketahui, wanita sekarang menjadi akil baligh jauh lebih cepat dibanding masa dahulu. Dua puluh tahun yang lampau, wanita paling cepat mengalami menstruasi pada usia 15 tahun. Namun pada masa ini, tak jarang wanita mulai mens pada usia 11 tahun. Akibatnya, kedewasaan wanita terhadap masalah-masalah perkawinan akan meningkat secara cepat.
Keresahan mulai melanda tatkala usia sudah merangkak naik, tapi calon suami tak kunjung datang. Tanpa disadari, ada perilaku-perilaku yang mestinya tak layak dilakukan oleh seseorang yang sudah dianggap sebagai teladan dilingkungannya. Ada muslimah-muslimah yang menjadi sangat sensitif terhadap acara-acara walimah ataupun wacana-wacana seputar jodoh dan pernikahan. Ada juga yang bersikap seolah tak ingin segera menikah dengan berbagai alasan seperti karir, studi maupun ingin terlebih dulu membahagiakan orang tua. Padahal, hal itu cuma sebagai pelampiasan perasaan lelah menanti jodoh.
Sebaliknya, ada juga muslimah yang cenderung bersikap over acting. Terlebih bila sedang menghadiri acara-acara yang juga dihadiri lawan jenisnya. Ia akan melakukan berbagai hal agar "terlihat", berkomentar hal-hal yang nggak perlu yang gunanya cuma untuk menarik perhatian, atau aktif berselidik jika mendengar ada laki-laki (ikhwan) yang siap menikah. Seperti halnya wanita dimata laki-laki, kajian dengan tema "ikhwan" pun menjadi satu wacana favorit yang tak kunjung usai dibicarakan dalam komunitas muslimah.
Data yang terlihat dibeberapa biro jodoh juga menambah daftar panjang fenomena yang menggambarkan betapa kaum Hawwa sangat dihantui masalah-masalah rawan yang membuat kita berpikir panjang dan harus segera dicarikan jalan keluarnya.
Tentang hal diatas, Al quran dengan apik mengisahkan ketidakberdayaan seorang wanita menghadapi masa penantian. "Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali ..." (QS. An Nahl:92).
Pernikahan memang bukan fardhu. Tidak ada dosa atas seseorang yang tidak menikah selama ia memang tidak menentang sunnah Rasul ini. Jadi, sekarang atau nanti kita menikah, bukanlah problem utama. Yang terpenting adalah bagaimana mengisi masa-masa penantian ini dengan hal-hal yang positif ataupun aktifitas yang berkenaan dengan persiapan pra nikah.
Persiapan berawal dari hati. Kebersihan hati akan membuat seseorang tenang dalam melangkah. Istilah "perawan tua" tidak akan menggetarkan perjalanannya dan membuat dia berpaling dari jalan dakwah. Kalaupun tak berjodoh di dunia, bukankah Allah akan menggantikannya di akhirat kelak sesuai dengan tingkatan amalnya?
Kebersihan hati juga akan sangat menentukan sikap qonaah (ikhlas menerima dan merasa cukup) terhadap pemberian Allah. Sehingga ia dengan senang hati menerima, jika sekiranya Allah memberinya jodoh seseorang yang secara fisik (selain agama) tidak sesuai harapannya, agar tidak kaget melihat standar kebahagiaan yang diluar bayangannya.
Orang tua dan keluarga juga perlu dikondisikan, agar mereka tidak menyalahkan Islam. Banyak orang tua yang beranggapan bahwa jilbab adalah yang selama ini menjadi penghalang anaknya tidak mendapatkan pasangan.
Selain itu, bersabar dan berdoa nampaknya merupakan kunci mutlak untuk menstabilkan moral (akhlaq). Dengan kesabaran, ada pintu-pintu yang terbuka yang barangkali tak terlihat ketika kita sedang sempit dada. Dengan doa, ada jalinan mesra dengan Sang Pemilik. Mungkin tidak saat itu juga doa-doa kita akan segera dikabulkan, tetapi bukankah doa adalah ibadah? Jadi, semakin banyak doa terucap, semakin banyak pula ibadah dilakukan.
Buat para muslimah yang baru saja menikmati keindahan meneguk bahtera rumah tangga, tampaknya ada sikap yang harus dilakukan untuk menjaga perasaan muslimah yang belum menikah. Istri-istri baru itu, biasanya senang "mengompori". Sebenarnya sikap ini sah-sah saja, agar tampak bukti bahwa menikah tanpa pacaran, menikah dalam rangka dakwah adalah "pengorbanan" yang menyejukkan. Tapi jika hanya sekedar memanasi tanpa solusi, sebaiknya sikap seperti itu ditahan. Apalagi jika si muslimah
itu tidak siap dengan cerita-cerita seputar nikah itu, bisa jadi akan memedihkan perasaannya.
Namun demikian, lain halnya dengan muslimah-muslimah yang bandel, yang dengan berbagai alasan kerap menolak untuk menikah meski seharusnya sudah siap. Baik tuntutan dakwah maupun tuntutan lainnya.
Menikah adalah ibadah. Tapi, ia bukan satu-satunya ibadah. Masih banyak alternatif ibadah yang bisa dilakukan. Alangkah naifnya bila kita malah banyak membuang waktu untuk memikirkan masalah pernikahan yang tak kunjung juga teralami. Masih banyak pekerjaan dan hal lain yang membutuhkan penyaluran potensi kita. Mumpung masih gadis, optimalkanlah potensi diri. Karena kelak, jika kesibukan menjadi istri dan ibu menghampiri kita, waktu untuk menuntut ilmu, menghapal ayat Quran dan hadits, bahkan untuk bertemu Allah di sepertiga malam, tentu saja akan berkurang. Nah, kenapa tidak kita optimalkan sejak sekarang?
"Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar" (QS 3:142)
Selasa, 02 November 2010
"Dosa Remaja Jaman Sekarang
PACARAN
Menahan pandangan dari lawan jenis termasuk juga nggak liat hal-hal yang porno semacam ini. Pornografi juga memancing kejahatan seperti pelecehan seksual dan pemerkosaan. Berapa banyak kasus perkosaan berawal dari nonton VCD porno.
Alhamdulillah, nilai-nilai syariat Islam udah mulai ditegakkan di negeri kita. Setelah Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi disahkan, kita nggak aman dari tuntutan hukum dunia dalam masalah ini. Kalo ketauan liat atau bawa barang-barang berbau porno, kamu bisa dipenjara atau kena denda. Selain itu, kamu masih harus menghadapi tuntutan hukum akherat kalo nggak tobat.
Sebagian orang menganggap melepaskan syahwat dengan onani/ masturbasi merupakan jalan yang lebih selamat daripada berzina. Kadar maksiat mungkin memang lebih rendah dari zina beneran. Tapi bukan berarti onani nggak terlarang. Dalam Islam, melampiaskan nafsu syahwat hanya diperkenankan dilakukan terhadap istri atau suami. Barangsiapa yang mencari pelampiasan selain itu maka mereka termasuk orang yang melampaui batas. Onani jelas termasuk jalan lain, berarti onani termasuk perbuatan melampaui batas.
Jika onani dibolehkan, tentu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam nggak perlu memerintahkan para pemuda yang belum mampu untuk menikah untuk berpuasa. Mereka yang belum mampu menikah tentu tinggal diperintahkan untuk onani. Namun kenyataannya enggak, mereka yang belum mampu menikah diperintahkan untuk berpuasa, tidak diperintahkan untuk onani. Jadi, onani tetap aja terlarang.
Musik merupakan sesuatu yang haram karena Rasulullah bersabda tentang akan datangnya suatu kaum yang menghalalkannya. Musik merupakan senjata ampuh setan untuk melalaikan manusia dari mendengarkan Al-Quran.
Musik juga merupakan pembuka kemaksiatan lain. Orang yang suka musik mungkin akan sering menghadiri pertunjukan musik. Biasanya di pertunjukan musik, sponsornya adalah rokok. Trus, kalo beli tiket, dapat rokok gratis. Malah jadinya merokok kan? Belum lagi kalo acaranya bertempat di klub malam, pasti mereka jual minuman beralkohol juga. Udah acaranya kelar, acara lanjutannya pasti disko dan dansa bareng. Waduh, waduh,,,jangan sampe dech!
Hasil yang kamu peroleh mungkin memang seperti yang kamu harapkan. Tapi betulkah demikian kemampuanmu? Ingatlah, pertanggungjawaban nggak cuma didepan guru saja. Di akherat nanti, penipuan yang kamu lakukan tersebut juga harus kamu pertanggungjawabkan. Nah lo!
Remaja pria kalo udah diberi cap seperti ini biasanya keder juga. Lalu, ikut-ikutan lah ia merokok. Padahal, yang jantan adalah yang nggak merokok; sendirian tanpa rokok aja udah berani menghadapi masalah hidup. Kenyataannya, rokok memang bisa menjadi pelarian orang-orang pengecut yang nggak berani menghadapi hidup.
Rokok seluruhnya mengandung racun. Bisa jadi ia malah lebih berbahaya daripada khamr. Alloh melarang kita membinasakan diri kita sendiri. Kalo begitu, menghisap rokok juga diharamkan.
Rokok juga merupakan pintu untuk merasakan hal-hal haram lainnya. Pecandu rokok bisa-bisa tertarik untuk mencampurkan ganja di rokoknya. Ganja mempunyai efek memabukkan, jadi tentu saja ganja adalah barang haram. Kalo udah kenal rokok-dan ganja- nggak lama kemudian para remaja akan mencoba obat-obat penenang. Nggak ketinggalan juga miras. Seringkali pecandu semua itu berawal dari merokok. Busyeeet..!
Bayangkan, jika waktu luang itu kita gunakan untuk aktifitas yang bermanfaat. Oke, mungkin kamu bosen juga. Kebanyakan remaja pikir aktifitas bermanfaat itu harus yang perlu mikir-mikir berat. Sebenarnya enggak. Asal kamu punya hobi positif maka itu juga aktivitas yang bermanfaat.
Misalnya saja kamu seneng elektronika, maka waktu luangmu bisa kamu gunakan untuk belajar pemrograman, atau bikin situs dakwah, dan lain-lainnya. Paling gampang, waktu luangmu kamu gunakan untuk membaca, menambah ilmu -dan juga sesedikit ilmu yang diberikan di sekolah umum- adalah ilmu agama. Jadi, baca buku agama pas waktu luang sangat pas buatmu.(desiran.blogspot.com)
Namanya dah puber dan memang fitrahnya seneng sama lawan jenis, yang namanya cinta selalu jadi atribut mengasyikkan bagi kehidupan remaja. Saat diri sendiri merasa nggak dipahami orang lain, yang namanya lawan jenis selalu menjadi tempat asyik untuk curhat. Jadilah sepasang lain jenis berpacaran.
Bukannya asyik, pacaran malah full ancaman. Alloh Ta’ala memerintahkan menahan pandangan dari lawan jenis, orang pacaran malah saling pandang. Jadinya nggak patuh sama Alloh, kan? Belum masalah sentuh-menyentuh, yang kata Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam lebih baik kepala ditusuk paku besi daripada menyentuh wanita non mahram. Kalo menyentuh dah boleh-boleh aja, gimana nggak meningkat ke yang lebih ngeri? Kalo udah gini, siapa nyang rugi? Kalo nggak tobat, bisa aja rugi akhirat. Kalo sampai zina beneran, tentu juga rugi dunia.PORNOGRAFI
Rasa ingin tahu ditambah besarnya gairah syahwat pada masa remaja membuat banyak remaja (terutama laki-laki) terperosok ke maksiat satu ini. Banyak media yang memuat pornografi. Mulai dari poster, majalah, buku, sampai VCD. Bahkan majalah Playboy yang udah masyhur kepornoannya pun udah masuk ke Indonesia setelah majalah porno lainnya eksis di negeri ini.Menahan pandangan dari lawan jenis termasuk juga nggak liat hal-hal yang porno semacam ini. Pornografi juga memancing kejahatan seperti pelecehan seksual dan pemerkosaan. Berapa banyak kasus perkosaan berawal dari nonton VCD porno.
Alhamdulillah, nilai-nilai syariat Islam udah mulai ditegakkan di negeri kita. Setelah Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi disahkan, kita nggak aman dari tuntutan hukum dunia dalam masalah ini. Kalo ketauan liat atau bawa barang-barang berbau porno, kamu bisa dipenjara atau kena denda. Selain itu, kamu masih harus menghadapi tuntutan hukum akherat kalo nggak tobat.
ONANI MASTURBASI
Maksiat yang satu ini juga terkenal banget dilakukan oleh para remaja. Sebabnya rata-rata sama, ingin tahu dan besarnya nafsu seksual pada masa remaja. Menurut penelitian, aktivitas ini lebih banyak dilakukan remaja pria (sekitar 90%), namun ada juga remaja perempuan yang melakukannya (30%).Sebagian orang menganggap melepaskan syahwat dengan onani/ masturbasi merupakan jalan yang lebih selamat daripada berzina. Kadar maksiat mungkin memang lebih rendah dari zina beneran. Tapi bukan berarti onani nggak terlarang. Dalam Islam, melampiaskan nafsu syahwat hanya diperkenankan dilakukan terhadap istri atau suami. Barangsiapa yang mencari pelampiasan selain itu maka mereka termasuk orang yang melampaui batas. Onani jelas termasuk jalan lain, berarti onani termasuk perbuatan melampaui batas.
Jika onani dibolehkan, tentu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam nggak perlu memerintahkan para pemuda yang belum mampu untuk menikah untuk berpuasa. Mereka yang belum mampu menikah tentu tinggal diperintahkan untuk onani. Namun kenyataannya enggak, mereka yang belum mampu menikah diperintahkan untuk berpuasa, tidak diperintahkan untuk onani. Jadi, onani tetap aja terlarang.
MUSIK
Satu hal yang biasanya remaja kurang tahu bahwa hal tersebut juga merupakan maksiat adalah mendengarkan musik. Parahnya, kehidupan remaja saat ini kayaknya nggak bisa lepas dari musik. Konsumen musik terbanyak tetap aja remaja. Buktinya, media cetak remaja, baik yang untuk cewek atau cowok, baik yang majalah atau yang tabloid, semuanya memberikan porsi ruang yang lumayan besar bagi berita musik.Musik merupakan sesuatu yang haram karena Rasulullah bersabda tentang akan datangnya suatu kaum yang menghalalkannya. Musik merupakan senjata ampuh setan untuk melalaikan manusia dari mendengarkan Al-Quran.
Musik juga merupakan pembuka kemaksiatan lain. Orang yang suka musik mungkin akan sering menghadiri pertunjukan musik. Biasanya di pertunjukan musik, sponsornya adalah rokok. Trus, kalo beli tiket, dapat rokok gratis. Malah jadinya merokok kan? Belum lagi kalo acaranya bertempat di klub malam, pasti mereka jual minuman beralkohol juga. Udah acaranya kelar, acara lanjutannya pasti disko dan dansa bareng. Waduh, waduh,,,jangan sampe dech!
MENCONTEK
Dosa yang ini biasa terjadi di sekolah, terutama saat ulangan atau ujian. Mencontek dilakukan untuk mendapatkan nilai yang bagus. Hakikatnya, mencontek adalah menipu, baik diri sendiri maupun guru.Hasil yang kamu peroleh mungkin memang seperti yang kamu harapkan. Tapi betulkah demikian kemampuanmu? Ingatlah, pertanggungjawaban nggak cuma didepan guru saja. Di akherat nanti, penipuan yang kamu lakukan tersebut juga harus kamu pertanggungjawabkan. Nah lo!
MEROKOK
“Nggak jantan kalo nggak merokok!”Remaja pria kalo udah diberi cap seperti ini biasanya keder juga. Lalu, ikut-ikutan lah ia merokok. Padahal, yang jantan adalah yang nggak merokok; sendirian tanpa rokok aja udah berani menghadapi masalah hidup. Kenyataannya, rokok memang bisa menjadi pelarian orang-orang pengecut yang nggak berani menghadapi hidup.
Rokok seluruhnya mengandung racun. Bisa jadi ia malah lebih berbahaya daripada khamr. Alloh melarang kita membinasakan diri kita sendiri. Kalo begitu, menghisap rokok juga diharamkan.
Rokok juga merupakan pintu untuk merasakan hal-hal haram lainnya. Pecandu rokok bisa-bisa tertarik untuk mencampurkan ganja di rokoknya. Ganja mempunyai efek memabukkan, jadi tentu saja ganja adalah barang haram. Kalo udah kenal rokok-dan ganja- nggak lama kemudian para remaja akan mencoba obat-obat penenang. Nggak ketinggalan juga miras. Seringkali pecandu semua itu berawal dari merokok. Busyeeet..!
HAL SIA-SIA
Waktu luang bisa menjadi bumerang. Tentu, kalo kita nggak bisa memanfaatkannya untuk kebaikan. Remaja yang mudah suntuk karena kebelumstabilan emosinya, ditambah beratnya beban pelajaran di sekolah membuat mereka lebih sering memanfaatkan waktu luang untuk bersenang-senang. Masalahnya kebanyakan hal yang senang-senang itu adalah hal yang sia-sia. Contohnya adalah kebiasaan nongkrong, maen game, keluyuran di pusat perbelanjaan, dsb.Bayangkan, jika waktu luang itu kita gunakan untuk aktifitas yang bermanfaat. Oke, mungkin kamu bosen juga. Kebanyakan remaja pikir aktifitas bermanfaat itu harus yang perlu mikir-mikir berat. Sebenarnya enggak. Asal kamu punya hobi positif maka itu juga aktivitas yang bermanfaat.
Misalnya saja kamu seneng elektronika, maka waktu luangmu bisa kamu gunakan untuk belajar pemrograman, atau bikin situs dakwah, dan lain-lainnya. Paling gampang, waktu luangmu kamu gunakan untuk membaca, menambah ilmu -dan juga sesedikit ilmu yang diberikan di sekolah umum- adalah ilmu agama. Jadi, baca buku agama pas waktu luang sangat pas buatmu.(desiran.blogspot.com)
Senin, 01 November 2010
"Arti makna Cinta"
Bismillah ...
Assalamualaykum Warohmatullohi Wabarokatu' ...
Syukur alhamdulillah saya diberi kesempatan untuk bergabung di Group DSC ini, yang semoga dengannya akan bertambah ilmu, pahala serta RidhO Nya ... amiin ...
Cinta ... cinta ...
5 kata yang luas maknanya, dan karna cinta itulah saya disini .. jari-jari yang manari diatas keybord untuk kalian semua saudara/i yang semoga selalu dalam Rahmad Nya,
berharap dengan satu ayat yang saya sampaikan dapat menggugah rasa untuk menambah cinta kepada Sang Pencipta ...
Tak ada manusia yang hidup didunia ini yang tak merasakan yang namanya kesedihan, kekecewaan, putus asa ataupun sesuatu yang membuat kita merasa gak nyaman hidup di dunia bahkan rela memilih kematian daripada kesengsaraan hidup di dunia.
"Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah suatu permainan." (QS Al Hadiid [57] : 20)
"Dan bahwasanya Dia-lah yang menjadikan orang tertawa dan menangis." ( QS. An Najm [53] : 43)
Sahabat, kita ini sesungguhnya sedang bermain dalam sebuah panggung kehidupan yang diciptakanNya. Dengan berbagai peran, keadaan, dan penjiwaan.
Peran yang manakah yang sedang engkau mainkan? Seorang yang kaya ataukah miskin? Kaya jiwa ataukah harta? Miskin harta ataukah bathin? Seorang insan yang penuh duka ataukah seorang hamba yang senantiasa ceria dan bahagia? Suatu ketika kita akan tertawa,dan lain waktu kita juga akan dipaksa menangis. Masya Allah, itulah Kuasa-Nya Allah. (SubhanALLAH, walhamduliLLAH,walaailaa ha ilALLAH,WALLAHu akbar)
Duhai yang sedang dilanda duka, Laa tahzan wala takhof, janganlah sedih dan janganlah takut. Allah SWT berfirman:
"Tuhanmu tidak meninggalkan kamu dan tidak pula benci kepadamu." (QS. Ad Dhuha [93] : 3)
Dekatilah Dia ...
Bukankah dengan Sifat Maha Penyayang-Nya engkau sebut Dia yang Tersayang? Bukankah dengan Sifat Maha Pengasihnya engkau sebut Dia Sang Kekasih?! Mengadulah Pada Kekasihmu!
Dia akan menguatkan jiwamu, menenteramkan qolbumu. Dia sebaik-baiknya penolong. Sebaik-baik pelindung. Percayakan semua pada-Nya karena dalam cinta, harus ada kepercayaan. Ucapkan padaNYa, "Yaa habibi ... wahai Kekasihku, aku ingin mengadu padaMu."
Dengan kelebutan-Nya, Ia berfirman :
"Bangunlah untuk shalat di malam hari. Yaitu seperduanya atau kurang dari padanya sedikit. Atau lebih atasnya." (QS. Al Muzzammil [73] : 2-4)
Shalatlah dengan penuh rasa cinta dan kerinduan. Itu akan membutmu khusyu'. Kemudian tumpahkanlah segala hal yang menyesakkan dadamu. Curahkan segala isi hatimu, gundah gelisahmu, sampaikan semua pada-Nya. Dengan ungkapan pilu, ataupun diiringi tangisan yang lembut. Karena sesungguhnya Dia adalah sebaik-baik Pendengar.
Dan Berdoalah dengan penuh harap,rendah diri, dan suara perlahan. Seperti do'a yang diajarkan-Nya.:
Rabbi adkhilni mudkhala sidqi-wa akhrijnii mukhraja sidqin-waj 'al lii min-ladunka sulthaanan nashiraa.
"Dan katakanlah: "Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong." (QS. Al Israa, 17 : 80)
Ataupun doa-doa lain yang menjadi keinginan. Hantarkan ia dengan bahasa yang mudah bagimu, dan jangan pernah merasa sungkan.
"Rasullulah s. a. w. bersabda: Sesungguhnya Raabmu itu pemalu lagi pemurah, merasa malu apabila tidak mengabulkan do'a kepada hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya untuk berdoa lalu dikembalikan kosong." ( HR. Muslim )
Nah, bagaimana keadaanmu sekarang? Terasa lebih ringan, bukan ? Insya Allah. Dan saat-saat yang indah bersama-Nya ini takkan pernah dapat engkau lupakan. Di mana engkau akan senantiasa rindu dan ingin selalu menjumpai-Nya. Jika tak bertemu sehari saja, akan terasa ada sesuatu yang hilang. Dia pun semakin sayang dan cinta padamu.
Sesungguhnya, Sang Kekasih itu senntiasa ada bersamu, tak pernah jauh. Dia begitu dekat, sangat dekat. Mampukah engkau menangkap keberadaan-Nya? Merasakan hadir-Nya di dekatmu?
Dia kini ada disini ... melihat saat saya menulis ini untukmu.
Dan melihatmu... yang kini sedang meresapinya.
Dengarkanlah bisik qalbumu... dan engkau pun akan merasakannya...
"Semoga bermanfaat"
^__^
Untuk membalas pesan ini, ikuti
Assalamualaykum Warohmatullohi Wabarokatu' ...
Syukur alhamdulillah saya diberi kesempatan untuk bergabung di Group DSC ini, yang semoga dengannya akan bertambah ilmu, pahala serta RidhO Nya ... amiin ...
Cinta ... cinta ...
5 kata yang luas maknanya, dan karna cinta itulah saya disini .. jari-jari yang manari diatas keybord untuk kalian semua saudara/i yang semoga selalu dalam Rahmad Nya,
berharap dengan satu ayat yang saya sampaikan dapat menggugah rasa untuk menambah cinta kepada Sang Pencipta ...
Tak ada manusia yang hidup didunia ini yang tak merasakan yang namanya kesedihan, kekecewaan, putus asa ataupun sesuatu yang membuat kita merasa gak nyaman hidup di dunia bahkan rela memilih kematian daripada kesengsaraan hidup di dunia.
"Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah suatu permainan." (QS Al Hadiid [57] : 20)
"Dan bahwasanya Dia-lah yang menjadikan orang tertawa dan menangis." ( QS. An Najm [53] : 43)
Sahabat, kita ini sesungguhnya sedang bermain dalam sebuah panggung kehidupan yang diciptakanNya. Dengan berbagai peran, keadaan, dan penjiwaan.
Peran yang manakah yang sedang engkau mainkan? Seorang yang kaya ataukah miskin? Kaya jiwa ataukah harta? Miskin harta ataukah bathin? Seorang insan yang penuh duka ataukah seorang hamba yang senantiasa ceria dan bahagia? Suatu ketika kita akan tertawa,dan lain waktu kita juga akan dipaksa menangis. Masya Allah, itulah Kuasa-Nya Allah. (SubhanALLAH, walhamduliLLAH,walaailaa ha ilALLAH,WALLAHu akbar)
Duhai yang sedang dilanda duka, Laa tahzan wala takhof, janganlah sedih dan janganlah takut. Allah SWT berfirman:
"Tuhanmu tidak meninggalkan kamu dan tidak pula benci kepadamu." (QS. Ad Dhuha [93] : 3)
Dekatilah Dia ...
Bukankah dengan Sifat Maha Penyayang-Nya engkau sebut Dia yang Tersayang? Bukankah dengan Sifat Maha Pengasihnya engkau sebut Dia Sang Kekasih?! Mengadulah Pada Kekasihmu!
Dia akan menguatkan jiwamu, menenteramkan qolbumu. Dia sebaik-baiknya penolong. Sebaik-baik pelindung. Percayakan semua pada-Nya karena dalam cinta, harus ada kepercayaan. Ucapkan padaNYa, "Yaa habibi ... wahai Kekasihku, aku ingin mengadu padaMu."
Dengan kelebutan-Nya, Ia berfirman :
"Bangunlah untuk shalat di malam hari. Yaitu seperduanya atau kurang dari padanya sedikit. Atau lebih atasnya." (QS. Al Muzzammil [73] : 2-4)
Shalatlah dengan penuh rasa cinta dan kerinduan. Itu akan membutmu khusyu'. Kemudian tumpahkanlah segala hal yang menyesakkan dadamu. Curahkan segala isi hatimu, gundah gelisahmu, sampaikan semua pada-Nya. Dengan ungkapan pilu, ataupun diiringi tangisan yang lembut. Karena sesungguhnya Dia adalah sebaik-baik Pendengar.
Dan Berdoalah dengan penuh harap,rendah diri, dan suara perlahan. Seperti do'a yang diajarkan-Nya.:
Rabbi adkhilni mudkhala sidqi-wa akhrijnii mukhraja sidqin-waj 'al lii min-ladunka sulthaanan nashiraa.
"Dan katakanlah: "Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong." (QS. Al Israa, 17 : 80)
Ataupun doa-doa lain yang menjadi keinginan. Hantarkan ia dengan bahasa yang mudah bagimu, dan jangan pernah merasa sungkan.
"Rasullulah s. a. w. bersabda: Sesungguhnya Raabmu itu pemalu lagi pemurah, merasa malu apabila tidak mengabulkan do'a kepada hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya untuk berdoa lalu dikembalikan kosong." ( HR. Muslim )
Nah, bagaimana keadaanmu sekarang? Terasa lebih ringan, bukan ? Insya Allah. Dan saat-saat yang indah bersama-Nya ini takkan pernah dapat engkau lupakan. Di mana engkau akan senantiasa rindu dan ingin selalu menjumpai-Nya. Jika tak bertemu sehari saja, akan terasa ada sesuatu yang hilang. Dia pun semakin sayang dan cinta padamu.
Sesungguhnya, Sang Kekasih itu senntiasa ada bersamu, tak pernah jauh. Dia begitu dekat, sangat dekat. Mampukah engkau menangkap keberadaan-Nya? Merasakan hadir-Nya di dekatmu?
Dia kini ada disini ... melihat saat saya menulis ini untukmu.
Dan melihatmu... yang kini sedang meresapinya.
Dengarkanlah bisik qalbumu... dan engkau pun akan merasakannya...
"Semoga bermanfaat"
^__^
Untuk membalas pesan ini, ikuti
Sabtu, 30 Oktober 2010
"CALON ISTRI SEORANG IKHWAN"
Assalamualaikum!
Seorang teman pernah mengatakan, kriteria calon isterinya: shalihah, cerdas, kaya dan cantik. Sebuah hadist juga mengemukakan, seorang perempuan dipinang karena kecantikannya, hartanya dan keturunannya. Tapi pinanglah perempuan karena keshalihannya. Itu yang utama. Saya sepakat dengan hadist tersebut. Perempuan yang shalihah, insya Allah cerdas. Ketika seorang perempuan cerdas, harta bisa dicari. Bila harta sudah di tangan, kecantikan bisa dibeli. Pilih satu, dapat tiga.
Namun, bila kita tinjau ulang, pemikiran akan kriteria calon isteri tersebut cenderung egois. Tidak memandang dari banyak sisi. Hanya memandang pernikahan dari segi manfaat untuk diri sendiri. Tidak untuk keluarga, sahabat dan lingkungan sekitar. Padahal menikah adalah penyatuan dua organisasi besar; keluarga, membentuk organisasi baru. Banyak pihak yang bisa terpengaruh dan mempengaruhi pra dan pasca pernikahan.
Jika kita berkaca, mengevaluasi. Melihat, mencari kelebihan dan kekurangan diri. Niscaya kita akan menemukan berbagai fakta; kita juga punya banyak kekurangan. Lalu, pantaskan bersibuk ria dengan segala macam kriteria? Sedang diri sendiri mungkin tak bisa memenuhi segala kriteria impian oleh calon pasangan. Seseorang berharap mendapat perempuan shalihah, namun apakah dia cukup shalih untuk berdampingan dengan perempuan shalihah. Ia ingin perempuan cerdas, tapi apakah ia cukup cerdas untuk mengimbangi kecerdasannya? Ia ingin perempuan berharta, tapi seberapa banyak harta yang dapat dia berikan, untuk ‘membeli’ sang calon dari ayah-bundanya. Dan ketika ia ingin perempuan cantik, apakah ia sendiri cukup gagah, tidak jomplang, saat bersisian dengannya? Tidakkah keinginan si lelaki terlalu berlebih?
Dari kisah cinta para Nabi, sahabat dan para syuhada, ada sejumlah fakta: tangan Allah selalu bermain. Kisah cinta Muhammad-Khadijah, Yusuf-Zulaikha hanyalah sebagian kecil contoh. Keikhlasan menggenapkan separuh agama pasti akan mendapat anugerah luar biasa; seorang isteri penghuni taman surga. Segala hambatan pernikahan hanyut karena ibadah yang khusu, penghambaan yang sangat padaNya. Manusia hanya berusaha, hasilnya terserah pada Yang Kuasa.
Hendaknya seorang lelaki berusaha melihat dari banyak sisi, ketika datang seorang calon isteri padanya. Segala identitas standar bukan pertimbangan utama. Serahkan saja padaNya. Meminta petunjuk lewat shalat istikharah. Apakah perempuan itu orang yang tepat? Apakah si calon pasangan dunia akhirat? Hanya Allah yang tahu, kan?
Lelaki manapun bisa saja berharap: Semoga calon isteri yang datang padaku adalah perempuan shalihah. Bila belum shalihah, haruslah dia mengajak, meningkatkan pemahaman agama, terus memperbaiki diri. Menghiasi rumah tangga dengan amalan wajib dan sunnah. Menggapai sakinah. Semoga perempuan yang datang padaku cerdas. Jika belum cerdas, mestilah dia yang mengajar dan belajar dari pasangannya. Mencari ilmu baru, terutama ilmu rumah tangga. Tentang harta, boleh saja meminta: datangkanlah padaku calon isteri yang berharta. Tetapi ingatlah, harta adalah cobaan, tak banyak orang yang bisa tetap rendah hati, menunduk-nunduk ketika punya harta. Lagipula harta gampang dicari. Soal kecantikan, wajar lelaki normal ingin mendapatkan isteri cantik. Tetapi bukan hanya cantik lahir, batinnya juga harus cantik. Yang menjadi pertanyaan, standar apakah yang akan digunakan untuk menilai seorang perempuan cantik. Standar dunia atau standar surga? Standar dunia menekankan kecantikan maya. Mengandalkan costmetik. Kecantikan abadi, keindahan hingga akhir hayat dan di akhirat kelak, itulah yang seharusnya dicari. Terserah cantik atau tidak kata dunia, yang penting isteri bisa selalu menarik di mata, di hati. Menjadi telaga sejuk, pohon teduh di terik siang. Standar cantik ini sifatnya personal. Orang lain memandang biasa, tapi luar biasa menurut sang suami.
Perempuan manapun yang datang pada seorang lelaki, sudah sepatutnya ia melepas kacamata kekinian. Menggunakan kacamata masa depan dan kacamata banyak orang untuk menilai. Mungkin banyak keindahan calon pasangan yang sengaja disimpan olehNya. Allah ingin mengujinya, apakah dia cukup shaleh, cukup ikhlas, cukup bersabar untuk mendapatkan pasangan sejati.
Pasti ada keraguan saat menimbang. Maka dari itulah perlunya mengetuk nurani sahabat, saudara, kakak, orang tua, mereka yang lebih berpengalaman. Calon suami dapat bertanya, apakah perempuan begini akan begini-begini? Ia bisa minta tepukan tangan di pundak, pelukan, dan untaian mutiara. Agar sang lelaki yakin, mantap. Semoga setelah itu, dia betul-betul siap, menggenapkan separuh agama, mengapai sakinah. Memberatkan bumi dengan generasi yang menjunjung tinggi kalimat La Illa Ha Illallah.
Seorang teman pernah mengatakan, kriteria calon isterinya: shalihah, cerdas, kaya dan cantik. Sebuah hadist juga mengemukakan, seorang perempuan dipinang karena kecantikannya, hartanya dan keturunannya. Tapi pinanglah perempuan karena keshalihannya. Itu yang utama. Saya sepakat dengan hadist tersebut. Perempuan yang shalihah, insya Allah cerdas. Ketika seorang perempuan cerdas, harta bisa dicari. Bila harta sudah di tangan, kecantikan bisa dibeli. Pilih satu, dapat tiga.
Namun, bila kita tinjau ulang, pemikiran akan kriteria calon isteri tersebut cenderung egois. Tidak memandang dari banyak sisi. Hanya memandang pernikahan dari segi manfaat untuk diri sendiri. Tidak untuk keluarga, sahabat dan lingkungan sekitar. Padahal menikah adalah penyatuan dua organisasi besar; keluarga, membentuk organisasi baru. Banyak pihak yang bisa terpengaruh dan mempengaruhi pra dan pasca pernikahan.
Jika kita berkaca, mengevaluasi. Melihat, mencari kelebihan dan kekurangan diri. Niscaya kita akan menemukan berbagai fakta; kita juga punya banyak kekurangan. Lalu, pantaskan bersibuk ria dengan segala macam kriteria? Sedang diri sendiri mungkin tak bisa memenuhi segala kriteria impian oleh calon pasangan. Seseorang berharap mendapat perempuan shalihah, namun apakah dia cukup shalih untuk berdampingan dengan perempuan shalihah. Ia ingin perempuan cerdas, tapi apakah ia cukup cerdas untuk mengimbangi kecerdasannya? Ia ingin perempuan berharta, tapi seberapa banyak harta yang dapat dia berikan, untuk ‘membeli’ sang calon dari ayah-bundanya. Dan ketika ia ingin perempuan cantik, apakah ia sendiri cukup gagah, tidak jomplang, saat bersisian dengannya? Tidakkah keinginan si lelaki terlalu berlebih?
Dari kisah cinta para Nabi, sahabat dan para syuhada, ada sejumlah fakta: tangan Allah selalu bermain. Kisah cinta Muhammad-Khadijah, Yusuf-Zulaikha hanyalah sebagian kecil contoh. Keikhlasan menggenapkan separuh agama pasti akan mendapat anugerah luar biasa; seorang isteri penghuni taman surga. Segala hambatan pernikahan hanyut karena ibadah yang khusu, penghambaan yang sangat padaNya. Manusia hanya berusaha, hasilnya terserah pada Yang Kuasa.
Hendaknya seorang lelaki berusaha melihat dari banyak sisi, ketika datang seorang calon isteri padanya. Segala identitas standar bukan pertimbangan utama. Serahkan saja padaNya. Meminta petunjuk lewat shalat istikharah. Apakah perempuan itu orang yang tepat? Apakah si calon pasangan dunia akhirat? Hanya Allah yang tahu, kan?
Lelaki manapun bisa saja berharap: Semoga calon isteri yang datang padaku adalah perempuan shalihah. Bila belum shalihah, haruslah dia mengajak, meningkatkan pemahaman agama, terus memperbaiki diri. Menghiasi rumah tangga dengan amalan wajib dan sunnah. Menggapai sakinah. Semoga perempuan yang datang padaku cerdas. Jika belum cerdas, mestilah dia yang mengajar dan belajar dari pasangannya. Mencari ilmu baru, terutama ilmu rumah tangga. Tentang harta, boleh saja meminta: datangkanlah padaku calon isteri yang berharta. Tetapi ingatlah, harta adalah cobaan, tak banyak orang yang bisa tetap rendah hati, menunduk-nunduk ketika punya harta. Lagipula harta gampang dicari. Soal kecantikan, wajar lelaki normal ingin mendapatkan isteri cantik. Tetapi bukan hanya cantik lahir, batinnya juga harus cantik. Yang menjadi pertanyaan, standar apakah yang akan digunakan untuk menilai seorang perempuan cantik. Standar dunia atau standar surga? Standar dunia menekankan kecantikan maya. Mengandalkan costmetik. Kecantikan abadi, keindahan hingga akhir hayat dan di akhirat kelak, itulah yang seharusnya dicari. Terserah cantik atau tidak kata dunia, yang penting isteri bisa selalu menarik di mata, di hati. Menjadi telaga sejuk, pohon teduh di terik siang. Standar cantik ini sifatnya personal. Orang lain memandang biasa, tapi luar biasa menurut sang suami.
Perempuan manapun yang datang pada seorang lelaki, sudah sepatutnya ia melepas kacamata kekinian. Menggunakan kacamata masa depan dan kacamata banyak orang untuk menilai. Mungkin banyak keindahan calon pasangan yang sengaja disimpan olehNya. Allah ingin mengujinya, apakah dia cukup shaleh, cukup ikhlas, cukup bersabar untuk mendapatkan pasangan sejati.
Pasti ada keraguan saat menimbang. Maka dari itulah perlunya mengetuk nurani sahabat, saudara, kakak, orang tua, mereka yang lebih berpengalaman. Calon suami dapat bertanya, apakah perempuan begini akan begini-begini? Ia bisa minta tepukan tangan di pundak, pelukan, dan untaian mutiara. Agar sang lelaki yakin, mantap. Semoga setelah itu, dia betul-betul siap, menggenapkan separuh agama, mengapai sakinah. Memberatkan bumi dengan generasi yang menjunjung tinggi kalimat La Illa Ha Illallah.
Rabu, 27 Oktober 2010
Onani masalah remaja zaman sekarang
ENGENALAN
Memikirkan sejenak masalah sosial yang menimpa remaja masa kini, saya termenung berpanjangan. Saya juga turut tergolong di dalam golongan remaja. Inilah realiti dunia kita. Antara permasalah yang seringkali ditimbulkan oleh pelbagai pihak samada dari golongan muda remaja hinggalah dewasa berkeluarga adalah berkenaan masalah onani.
Saya juga tidak terlepas dari pertanyaan ini terutamanya melalui perantaraan maya Yahoo Massenger. Permasalahan ini amatlah membimbangkan. Ia bagaikan satu kebiasaan dan lumrah umat pada masa kini terutamanya bagi golongan remaja.
Ada di antara mereka ketagih dengan onani ini dengan sebab mulanya hanyalah perasaan ingin mencuba untuk mencari sesuatu yang baru. Ada pula yang ketagih kerana telah diajar oleh pasangan kekasih mereka ketika hangat bercinta dahulu. Ada juga yang lebih teruk lagi dari itu ketagih setelah agak biasa melakukan persetubuhan haram berulang-ulang kali dengan kekasih hati. Jadi mereka semua ini secara umunya tidak dapat meninggalkan perbuatan onani dan seringkali melakukannya apabila ada masa terluang.
Di sini saya cuba membincangkan beberapa perkara yang berkaitan dengan onani ini. Tujuan penulisan ini bukanlah untuk menjatuhkan maruah sesiapa pun akan tetapi perbincangan ini adalah sebagai satu usaha dakwah saya untuk memberi faham kepada masyarakat mengenai permasalahan onani ini. Semoga perbincangan ringkas ini akan memberikan hasil yang lumayan kepada kita semua. InsyaAllah.
PENGERTIAN ONANI
Onani (melancap) dalam Bahasa Arab disebut Istimna. Dalam ertikata mudanya bermaksud mengeluarkan sperma atau mani secara sendirian bukan dengan jalan yang dibenarkan oleh syarak. Ia merupakan satu istilah untuk menyatakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang itu dalam memenuhi syahwatnya dengan menggunakan tangan sendiri ataupun dengan bantuan alat-alat tertentu sehingga mengeluarkan mani.
HUKUM ONANI
Pandangan dari Mazhab Maliki dan Mazhab Shafie:
Mengatakan haram onani secara mutlak.
Dalilnya sepertimana firman Allah Taala bermaksud:
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki (hamba) maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di bilik itu (berzina) maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Surah al-Mukminun: ayat 5 hingga 7).
Pandangan dari Mazhab Hanafi:
Mengatakan haram pada sesetengah keadaan dan wajib pada sesetengah keadaan.
Mereka berkata: Wajib onani jika takut terjatuh dalam zina. Menggunakan kaedah qawaid fiqhiyah: Yang terlebih ringan daripada dua mudharat.
Mereka berkata lagi: Tidak mengapa onani apabila bergelora syahwat dan tiada di sisinya isteri atau hamba.
Pandangan dari Mazhab Hanbali:
Mengatakan haram onani. Melainkan boleh beronani jika takut diri berzina atau memudharatkan kesihatan ketika isteri atau hamba tiada di sisi dan tidak mampu untuk berkahwin.
Mereka berkata: Mani adalah benda lebih dari tubuh manusia. Maka boleh dibuangkannya dengan beberapa syarat-syarat tertentu.
Kesimpulan:
Dari perbincangan dan perbahasan ulama-ulama mazhab di atas maka saya lebih cenderung untuk memilih pendapat yang mengatakan haram beronani (pendapat dari Mazhab Maliki dan Shafie) samaada kepada lelaki ataupun perempuan. Ini disabitkan dengan dalil seperti yang telah dinyatakan di atas. Pendapat saya ini juga disokong oleh pensyarah hadis kami iaitu Prof. Dr. Mahir Mansor Abdul Razak seperti yang terkandung di dalam kitabnya bertanjuk al-Syaz al-Fayah Min Ahadis al-Nikah.
SEKADAR PERINGATAN
Di sini saya bawakan juga beberapa hadis untuk peringatan dan renungan kita bersama dalam menghadapi persoalan onani ini.
Sabda Rasulullah S.A.W. yang bermaksud:
Wahai sekalian pemuda yang mampu untuk mengeluarkan mahar maka kahwinlah. Maka sesungguhnya perkahwinan itu akan memejamkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan sesiapa yang tidak mampu (untuk berkahwin) maka berpuasalah. Maka sesungguhnya (puasa) adalah perisai.
(Riwayat al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, al-Tarmizi, al-Nasaie, Ibnu Majah, al-Darimi, Ahmad)
Sabda Rasulullah S.A.W. yang bermaksud:
Apabila seorang hamba Allah beristeri maka dia telah melengkapi sebahagian daripada agamanya. Oleh itu, dia hendaklah bertakwa kepada Allah untuk menyempurnakan sebahagian lagi. (Riwayat al-Baihaqi).
Sabda Rasulullah S.A.W. yang bermaksud:
Ada tujuh golongan manusia yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat dan tidak membersihkan mereka dari dosa bahkan Allah berfirman kepada mereka: Masuklah kamu ke dalam neraka bersama orang-orang yang dimasukkan ke dalamnya. Tujuh golongan tersebut ialah:
1. Orang yang melakukan homoseks.
2. Orang yang melakukan kahwin tangan (onani).
3. Orang yang melakukan hubungan seks dengan binatang.
4. Orang yang melakukan hubungan seks melalui dubur (liwat).
5. Orang yang berkahwin antara ibu dan anak.
6. Orang yang berzina dengan isteri jirannya.
7. Orang yang menggangu jirannya.
(Riwayat al-Tabrani).
CARA-CARA MENGHINDARI KETAGIHAN ONANI
Di antara cara-cara untuk menyekat dan menghindarkan diri dari terus terjebak di dalam kancah ketagihan onani adalah:
1. Sentiasa mendekatkan diri kepada Allah Taala.
2. Jika mampu dan tiada halangan maka berkahwinlah segera.
3. Sentiasa menyibukkan diri dengan aktiviti dan program luar.
4. Sentiasa menjaga pandangan mata dari perkara-perkara maksiat.
5. Berkawan dengan kawan-kawan yang mampu membawa kebaikkan.
6. Sentiasa mendampingi dan meminta tunjuk ajar dari orang alim.
7. Sentiasa mempelajari ilmu agama secara ikhlas dan bersungguh-sungguh.
8. Berpuasa.
9. Dan sebagainya lagi.
PENUTUP
Saya juga ada terbaca beberapa artikel mengenai bahayanya ketagihan onani dari sudut kesihatan mental dan jasmani.
Di sini juga saya ingin menyarankan dan menyeru kepada semua pihak agar sentiasa memberi perhatian dan mengambil berat tentang masalah sosial yang menimpa umat Islam di Malaysia khususnya pada masa kini.
Semua pihak mestilah berperanan untuk membawa kembali budaya Islam ke dalam kehidupan masing-masing agar segala masalah sosial yang timbul dapat ditangani dengan sempurna. Peranan ini mesti ditanggung bersama oleh individu, keluarga, masyarakat dan pemimpin.
Semoga kita semua dijauhi perkara-perkara seperti ini. Aminnn.
Memikirkan sejenak masalah sosial yang menimpa remaja masa kini, saya termenung berpanjangan. Saya juga turut tergolong di dalam golongan remaja. Inilah realiti dunia kita. Antara permasalah yang seringkali ditimbulkan oleh pelbagai pihak samada dari golongan muda remaja hinggalah dewasa berkeluarga adalah berkenaan masalah onani.
Saya juga tidak terlepas dari pertanyaan ini terutamanya melalui perantaraan maya Yahoo Massenger. Permasalahan ini amatlah membimbangkan. Ia bagaikan satu kebiasaan dan lumrah umat pada masa kini terutamanya bagi golongan remaja.
Ada di antara mereka ketagih dengan onani ini dengan sebab mulanya hanyalah perasaan ingin mencuba untuk mencari sesuatu yang baru. Ada pula yang ketagih kerana telah diajar oleh pasangan kekasih mereka ketika hangat bercinta dahulu. Ada juga yang lebih teruk lagi dari itu ketagih setelah agak biasa melakukan persetubuhan haram berulang-ulang kali dengan kekasih hati. Jadi mereka semua ini secara umunya tidak dapat meninggalkan perbuatan onani dan seringkali melakukannya apabila ada masa terluang.
Di sini saya cuba membincangkan beberapa perkara yang berkaitan dengan onani ini. Tujuan penulisan ini bukanlah untuk menjatuhkan maruah sesiapa pun akan tetapi perbincangan ini adalah sebagai satu usaha dakwah saya untuk memberi faham kepada masyarakat mengenai permasalahan onani ini. Semoga perbincangan ringkas ini akan memberikan hasil yang lumayan kepada kita semua. InsyaAllah.
PENGERTIAN ONANI
Onani (melancap) dalam Bahasa Arab disebut Istimna. Dalam ertikata mudanya bermaksud mengeluarkan sperma atau mani secara sendirian bukan dengan jalan yang dibenarkan oleh syarak. Ia merupakan satu istilah untuk menyatakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang itu dalam memenuhi syahwatnya dengan menggunakan tangan sendiri ataupun dengan bantuan alat-alat tertentu sehingga mengeluarkan mani.
HUKUM ONANI
Pandangan dari Mazhab Maliki dan Mazhab Shafie:
Mengatakan haram onani secara mutlak.
Dalilnya sepertimana firman Allah Taala bermaksud:
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki (hamba) maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di bilik itu (berzina) maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Surah al-Mukminun: ayat 5 hingga 7).
Pandangan dari Mazhab Hanafi:
Mengatakan haram pada sesetengah keadaan dan wajib pada sesetengah keadaan.
Mereka berkata: Wajib onani jika takut terjatuh dalam zina. Menggunakan kaedah qawaid fiqhiyah: Yang terlebih ringan daripada dua mudharat.
Mereka berkata lagi: Tidak mengapa onani apabila bergelora syahwat dan tiada di sisinya isteri atau hamba.
Pandangan dari Mazhab Hanbali:
Mengatakan haram onani. Melainkan boleh beronani jika takut diri berzina atau memudharatkan kesihatan ketika isteri atau hamba tiada di sisi dan tidak mampu untuk berkahwin.
Mereka berkata: Mani adalah benda lebih dari tubuh manusia. Maka boleh dibuangkannya dengan beberapa syarat-syarat tertentu.
Kesimpulan:
Dari perbincangan dan perbahasan ulama-ulama mazhab di atas maka saya lebih cenderung untuk memilih pendapat yang mengatakan haram beronani (pendapat dari Mazhab Maliki dan Shafie) samaada kepada lelaki ataupun perempuan. Ini disabitkan dengan dalil seperti yang telah dinyatakan di atas. Pendapat saya ini juga disokong oleh pensyarah hadis kami iaitu Prof. Dr. Mahir Mansor Abdul Razak seperti yang terkandung di dalam kitabnya bertanjuk al-Syaz al-Fayah Min Ahadis al-Nikah.
SEKADAR PERINGATAN
Di sini saya bawakan juga beberapa hadis untuk peringatan dan renungan kita bersama dalam menghadapi persoalan onani ini.
Sabda Rasulullah S.A.W. yang bermaksud:
Wahai sekalian pemuda yang mampu untuk mengeluarkan mahar maka kahwinlah. Maka sesungguhnya perkahwinan itu akan memejamkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan sesiapa yang tidak mampu (untuk berkahwin) maka berpuasalah. Maka sesungguhnya (puasa) adalah perisai.
(Riwayat al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, al-Tarmizi, al-Nasaie, Ibnu Majah, al-Darimi, Ahmad)
Sabda Rasulullah S.A.W. yang bermaksud:
Apabila seorang hamba Allah beristeri maka dia telah melengkapi sebahagian daripada agamanya. Oleh itu, dia hendaklah bertakwa kepada Allah untuk menyempurnakan sebahagian lagi. (Riwayat al-Baihaqi).
Sabda Rasulullah S.A.W. yang bermaksud:
Ada tujuh golongan manusia yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat dan tidak membersihkan mereka dari dosa bahkan Allah berfirman kepada mereka: Masuklah kamu ke dalam neraka bersama orang-orang yang dimasukkan ke dalamnya. Tujuh golongan tersebut ialah:
1. Orang yang melakukan homoseks.
2. Orang yang melakukan kahwin tangan (onani).
3. Orang yang melakukan hubungan seks dengan binatang.
4. Orang yang melakukan hubungan seks melalui dubur (liwat).
5. Orang yang berkahwin antara ibu dan anak.
6. Orang yang berzina dengan isteri jirannya.
7. Orang yang menggangu jirannya.
(Riwayat al-Tabrani).
CARA-CARA MENGHINDARI KETAGIHAN ONANI
Di antara cara-cara untuk menyekat dan menghindarkan diri dari terus terjebak di dalam kancah ketagihan onani adalah:
1. Sentiasa mendekatkan diri kepada Allah Taala.
2. Jika mampu dan tiada halangan maka berkahwinlah segera.
3. Sentiasa menyibukkan diri dengan aktiviti dan program luar.
4. Sentiasa menjaga pandangan mata dari perkara-perkara maksiat.
5. Berkawan dengan kawan-kawan yang mampu membawa kebaikkan.
6. Sentiasa mendampingi dan meminta tunjuk ajar dari orang alim.
7. Sentiasa mempelajari ilmu agama secara ikhlas dan bersungguh-sungguh.
8. Berpuasa.
9. Dan sebagainya lagi.
PENUTUP
Saya juga ada terbaca beberapa artikel mengenai bahayanya ketagihan onani dari sudut kesihatan mental dan jasmani.
Di sini juga saya ingin menyarankan dan menyeru kepada semua pihak agar sentiasa memberi perhatian dan mengambil berat tentang masalah sosial yang menimpa umat Islam di Malaysia khususnya pada masa kini.
Semua pihak mestilah berperanan untuk membawa kembali budaya Islam ke dalam kehidupan masing-masing agar segala masalah sosial yang timbul dapat ditangani dengan sempurna. Peranan ini mesti ditanggung bersama oleh individu, keluarga, masyarakat dan pemimpin.
Semoga kita semua dijauhi perkara-perkara seperti ini. Aminnn.
Senin, 25 Oktober 2010
""Perihal Mati Syahid""
1) Dari Abu Tsabit, dalam suatu riwayat lain disebut-kan Abu Said dan dalam riwayat lain pula disebutkan Abulwalid, iaitu Sahl bin Hanif r.a., dan dia pernah menyaksikan peperangan Badar, bahawasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang memohonkan kepada Allah Ta'ala supaya dimatikan syahid dan permohonannya itu dengan secara yang sebenar-benarnya, maka Allah akan menyampaikan orang itu ke tingkat orang-orang yang mati syahid, sekalipun ia mati di atas tempat tidurnya." (Riwayat Muslim)
2.Ketiga: Dari Jabir r.a., katanya: Ada seorang lelaki berkata kepada Nabi s.a.w. pada hari perang Uhud: "Bagaimanakah pendapat Tuan jikalau saya terbunuh, di manakah tempatku?" Nabi s.a.w. bersabda:"Dalam syurga."Orang tersebut lalu melemparkan beberapa buah kurma yang masih di tangannya kemudian berperang sehingga ia dibunuh - mati syahid." (Muttafaq 'alaih)
3.Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Orang-orang yang mati syahid itu ada lima macam, yaitu orang yang mati karena penyakit taun - yakni pes, orang yang mati karena penyakit perut, orang yang mati lemas - tenggelam dalam air, orang yang mati karena kerobohan - pohon, rumah dan Iain-Iain - dan orang yang mati syahid dalam peperangan fi-sabilillah."(Muttafaq 'alaih)
2.Ketiga: Dari Jabir r.a., katanya: Ada seorang lelaki berkata kepada Nabi s.a.w. pada hari perang Uhud: "Bagaimanakah pendapat Tuan jikalau saya terbunuh, di manakah tempatku?" Nabi s.a.w. bersabda:"Dalam syurga."Orang tersebut lalu melemparkan beberapa buah kurma yang masih di tangannya kemudian berperang sehingga ia dibunuh - mati syahid." (Muttafaq 'alaih)
3.Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Orang-orang yang mati syahid itu ada lima macam, yaitu orang yang mati karena penyakit taun - yakni pes, orang yang mati karena penyakit perut, orang yang mati lemas - tenggelam dalam air, orang yang mati karena kerobohan - pohon, rumah dan Iain-Iain - dan orang yang mati syahid dalam peperangan fi-sabilillah."(Muttafaq 'alaih)
Jumat, 22 Oktober 2010
Belajar menghormati tetangga
Penulis : Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Bintu ‘Imran
Sesuatu yang tak dapat dihindari dalam hidup bermasyarakat adalah kehidupan bertetangga. Karena yang kita harapkan adalah hidup bermasyarakat dengan tenteram dan damai, tentunya kita juga harus hidup dengan tenteram dan damai bersama tetangga kita. Alangkah nyaman hidup bersama tetangga yang baik. Sebaliknya, alangkah sempitnya hidup bersama tetangga yang jelek, sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang dinukil oleh Isma’il bin Muhammad bin Sa’d bin Abi Waqqash, dari ayahnya, dari kakeknya:
أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيءُ؛ وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاءِ: الْجَارُ السُّوْءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيِّقُ
“Empat hal yang termasuk kebahagiaan seseorang: istri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman. Dan empat hal yang termasuk kesengsaraan seseorang: tetangga yang jelek, istri yang jelek, kendaraan yang jelek, dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 1232 dan Al-Khathib dalam At-Tarikh 12/99. Al-Imam Al-Albani mengatakan dalam Ash-Shahihah no. 282: “Ini adalah sanad yang shahih menurut syarat Syaikhain/Al-Bukhari dan Muslim.”)
Di dalam Kitab-Nya yang mulia, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berbuat baik kepada tetangga. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَاعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
“Dan sembahlah Allah, dan jangan kalian menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan berbuat baiklah kepada kedua orangtua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat, tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kalian miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (An-Nisa’: 36)
Betapa pentingnya berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai Jibril ‘alaihissalam menekankan dalam wasiatnya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Jibril selalu berwasiat kepadaku tentang tetangga sampai-sampai aku menyangka bahwa tetangga akan dijadikan sebagai ahli waris.” (HR. Al-Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2624)
Bahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras orang yang mengganggu tetangganya dalam sabda beliau yang dinukilkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ. قِيْلَ: مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Demi Allah tidak beriman! Demi Allah tidak beriman! Demi Allah tidak beriman!” Beliau pun ditanya, “Siapa, wahai Rasulullah?” Jawab beliau, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6016)
Dalam riwayat Al-Imam Muslim:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Muslim no. 46)
Kita adalah sosok yang telah dewasa. Akal kita telah mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk menurut pandangan syariat, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Namun tidak demikian dengan anak-anak kita. Sehingga justru kadang gangguan terhadap tetangga datang dari ulah anak-anak kita. Mungkin dengan teriakan-teriakannya, mungkin dengan tingkah lakunya yang mengganggu, kurang adabnya mereka, dan sebagainya.
Untuk itu, semestinya kita mengajari mereka tentang adab-adab bertetangga, agar anak-anak kita pun mengerti bahwa tetangga adalah orang-orang yang harus dihormati dan dihargai, serta terlarang untuk disakiti.
Menjelaskan terlarangnya mengganggu tetangga
Memberi penjelasan kepada anak-anak tentang sesuatu yang harus dilakukan atau dihindari dalam agama merupakan suatu hal yang penting. Ini akan memberikan motivasi kepada si anak untuk menjalankannya. Karena itu, penting pula kita jelaskan kepada anak-anak bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita untuk berbuat baik kepada tetangga kita. Beliau pun melarang kita mengganggu mereka, sebagaimana dalam sabda beliau di atas.
Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullahu menjelaskan bahwa sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu menunjukkan haramnya memusuhi tetangga, baik dengan ucapan ataupun perbuatan. Dengan ucapan, artinya tetangga mendengar segala sesuatu yang mengganggu dan merisaukannya, seperti memutar radio, televisi, atau yang lainnya sehingga mengganggu tetangga. Ini tak boleh dilakukan. Memutar bacaan Kitabullah sekalipun, kalau suaranya mengganggu tetangga, maka ini termasuk sikap memusuhi tetangga, sehingga tak boleh dilakukan.
Adapun dengan perbuatan, seperti membuang sampah di sekitar pintu rumah tetangga, menyempitkan jalan masuk ke rumahnya, mengetuk-ngetuk pintunya, dan perbuatan lainnya yang memadharatkan tetangga. Termasuk pula jika dia memiliki tanaman di sekitar tembok tetangganya yang pengairannya mengganggu tetangga. Ini pun termasuk gangguan terhadap tetangga, sehingga tak boleh dilakukan.
Dengan demikian, diharamkan mengganggu tetangga dengan gangguan apapun. Kalau dia lakukan hal ini, maka dia bukanlah seorang mukmin. Maknanya, dia tidak bersifat dengan sifat-sifat kaum mukminin dalam permasalahan yang menyelisih kebenaran ini. (Syarh Riyadhish Shalihin, 2/203)
Perlu pula kita jelaskan pada anak-anak bahwa mengganggu tetangga bisa menjerumuskan seseorang ke neraka. Sebaliknya, berbuat baik kepada tetangga bisa mengantarkan seseorang ke surga. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan:
قِيْلَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ وَتَفْعَلُ وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِي جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ. قَالُوا: وَفُلاَنَةُ تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ وَتَصَدَّقُ بِأُثُوْرٍ (مِنَ الْأَقِطِ)، وَلاَ تُؤْذِي أَحَدًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ
Nabi pernah ditanya, “Wahai Rasulullah, si Fulanah itu biasa shalat malam, puasa di siang hari, melakukan kebaikan demikian, dan bersedekah, tapi dia suka mengganggu tetangga dengan lisannya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Dia tidak punya kebaikan. Dia termasuk penduduk neraka.” Para sahabat bertanya lagi, “Sementara si Fulanah (wanita yang lain) hanya menjalankan shalat wajib, bersedekah hanya dengan sepotong keju, tapi tak pernah mengganggu siapa pun.” Rasulullah menyatakan, “Dia termasuk penduduk surga.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 119, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 180 bahwa isnadnya shahih)
Memberikan makanan kepada tetangga
Kadang terjadi, anak-anak memakan makanan yang dibawa dari rumah di hadapan anak-anak tetangga tanpa membaginya. Mereka biarkan teman-temannya menatap penuh selera tanpa bisa merasakannya. Terkadang yang seperti ini jadi biang keributan, karena si teman merengek pada orangtuanya yang mungkin saja tak mampu membelikan makanan serupa dengan segera. Atau bahkan terjadi pertengkaran gara-gara si teman tak bisa menahan dirinya sehingga meminta dengan paksa.
Amatlah terpuji jika anak terbiasa membagi makanan dengan anak-anak tetangga. Begitu pula kita bisa melatih mereka untuk memberikan makanan yang kita miliki kepada tetangga.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan hal ini kepada Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu:
يَا أَبَا ذَرٍّ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا، وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ
“Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak makanan berkuah, perbanyak airnya, lalu bagi-bagikan ke tetanggamu!” (HR. Muslim no. 2625)
Demikian pula jika kita memiliki makanan lain selain makanan berkuah, minuman –seperti kelebihan susu perahan misalnya– dan sebagainya, maka selayaknya kita membaginya kepada para tetangga, karena ini adalah hak mereka. (Syarh Riyadhish Shalihin 2/203)
Terlebih lagi jika tetangga kita dalam keadaan kekurangan dan kelaparan, mestinya kita lebih memerhatikannya. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah memberitahu Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِي يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ
“Bukanlah seseorang yang sempurna imannya orang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 112, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 82)
Melarang anak-anak mengambil barang milik tetangga
Terkadang ada anak yang membawa mainan yang bukan miliknya sepulang dari bermain dengan anak tetangga. Setelah ditelusuri, dia mengambil mainan milik teman yang dia inginkan. Ada pula yang mengambil buah dari pohon tetangga tanpa seizin pemiliknya. Ini semua adalah contoh perilaku tak terpuji yang bisa terjadi pada anak-anak.
Karena itu, anak perlu disadarkan bahwa mengambil barang orang lain tanpa izin atau mencuri adalah suatu hal yang terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras akan hal ini. Lebih-lebih lagi mencuri milik tetangga, ini lebih besar lagi keharamannya.
Al-Miqdad ibnul Aswad radhiyallahu ‘anhu mengisahkan:
سَأَلَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَصْحَابَهُ عَنِ الزِّنَا، قَالُوا: حَرَامٌ حَرَّمَهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ. فَقَالَ: لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ. وَسَأَلَهُمْ عَنِ السَّرِقَةِ، قَالُوا: حَرَامٌ، حَرَّمَهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ. فَقَالَ: لَأَنْ يَسْرِقَ مِنْ عَشْرَةِ أَهْلِ أَبْيَاتٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ بَيْتِ جَارِهِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada para sahabat beliau tentang zina. Para sahabat menjawab, “Haram, diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Lalu beliau bersabda, “Seseorang berzina dengan sepuluh orang wanita lebih ringan daripada berzina dengan istri tetangganya.” Kemudian beliau bertanya kepada para sahabat tentang mencuri. Para sahabat menjawab, “Haram, diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.” Lalu beliau menyatakan, “Seseorang mencuri dari sepuluh rumah lebih ringan daripada mencuri dari rumah tetangganya.” (HR. Al- Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 103, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 76)
Dengan mengajarkan adab-adab ini kepada anak-anak, diharapkan mereka tidak membuat berbagai ulah yang akan mengganggu atau bahkan merugikan tetangga. Begitu pula kita akan terjaga dari ancaman mengganggu tetangga, sekalipun gangguan itu bukan langsung berasal dari perbuatan kita melainkan dari tingkah polah anak-anak kita. Mudah-mudahan dengan itu kita dapat mewujudkan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan oleh Abu Syuraih Al-Khuza’i radhiyallahu ‘anhu:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إِلَى جَارِهِ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Muslim no. 47)
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
Sesuatu yang tak dapat dihindari dalam hidup bermasyarakat adalah kehidupan bertetangga. Karena yang kita harapkan adalah hidup bermasyarakat dengan tenteram dan damai, tentunya kita juga harus hidup dengan tenteram dan damai bersama tetangga kita. Alangkah nyaman hidup bersama tetangga yang baik. Sebaliknya, alangkah sempitnya hidup bersama tetangga yang jelek, sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang dinukil oleh Isma’il bin Muhammad bin Sa’d bin Abi Waqqash, dari ayahnya, dari kakeknya:
أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيءُ؛ وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاءِ: الْجَارُ السُّوْءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيِّقُ
“Empat hal yang termasuk kebahagiaan seseorang: istri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman. Dan empat hal yang termasuk kesengsaraan seseorang: tetangga yang jelek, istri yang jelek, kendaraan yang jelek, dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 1232 dan Al-Khathib dalam At-Tarikh 12/99. Al-Imam Al-Albani mengatakan dalam Ash-Shahihah no. 282: “Ini adalah sanad yang shahih menurut syarat Syaikhain/Al-Bukhari dan Muslim.”)
Di dalam Kitab-Nya yang mulia, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berbuat baik kepada tetangga. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَاعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
“Dan sembahlah Allah, dan jangan kalian menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan berbuat baiklah kepada kedua orangtua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat, tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kalian miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (An-Nisa’: 36)
Betapa pentingnya berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai Jibril ‘alaihissalam menekankan dalam wasiatnya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Jibril selalu berwasiat kepadaku tentang tetangga sampai-sampai aku menyangka bahwa tetangga akan dijadikan sebagai ahli waris.” (HR. Al-Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2624)
Bahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras orang yang mengganggu tetangganya dalam sabda beliau yang dinukilkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ. قِيْلَ: مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Demi Allah tidak beriman! Demi Allah tidak beriman! Demi Allah tidak beriman!” Beliau pun ditanya, “Siapa, wahai Rasulullah?” Jawab beliau, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6016)
Dalam riwayat Al-Imam Muslim:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Muslim no. 46)
Kita adalah sosok yang telah dewasa. Akal kita telah mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk menurut pandangan syariat, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Namun tidak demikian dengan anak-anak kita. Sehingga justru kadang gangguan terhadap tetangga datang dari ulah anak-anak kita. Mungkin dengan teriakan-teriakannya, mungkin dengan tingkah lakunya yang mengganggu, kurang adabnya mereka, dan sebagainya.
Untuk itu, semestinya kita mengajari mereka tentang adab-adab bertetangga, agar anak-anak kita pun mengerti bahwa tetangga adalah orang-orang yang harus dihormati dan dihargai, serta terlarang untuk disakiti.
Menjelaskan terlarangnya mengganggu tetangga
Memberi penjelasan kepada anak-anak tentang sesuatu yang harus dilakukan atau dihindari dalam agama merupakan suatu hal yang penting. Ini akan memberikan motivasi kepada si anak untuk menjalankannya. Karena itu, penting pula kita jelaskan kepada anak-anak bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita untuk berbuat baik kepada tetangga kita. Beliau pun melarang kita mengganggu mereka, sebagaimana dalam sabda beliau di atas.
Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullahu menjelaskan bahwa sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu menunjukkan haramnya memusuhi tetangga, baik dengan ucapan ataupun perbuatan. Dengan ucapan, artinya tetangga mendengar segala sesuatu yang mengganggu dan merisaukannya, seperti memutar radio, televisi, atau yang lainnya sehingga mengganggu tetangga. Ini tak boleh dilakukan. Memutar bacaan Kitabullah sekalipun, kalau suaranya mengganggu tetangga, maka ini termasuk sikap memusuhi tetangga, sehingga tak boleh dilakukan.
Adapun dengan perbuatan, seperti membuang sampah di sekitar pintu rumah tetangga, menyempitkan jalan masuk ke rumahnya, mengetuk-ngetuk pintunya, dan perbuatan lainnya yang memadharatkan tetangga. Termasuk pula jika dia memiliki tanaman di sekitar tembok tetangganya yang pengairannya mengganggu tetangga. Ini pun termasuk gangguan terhadap tetangga, sehingga tak boleh dilakukan.
Dengan demikian, diharamkan mengganggu tetangga dengan gangguan apapun. Kalau dia lakukan hal ini, maka dia bukanlah seorang mukmin. Maknanya, dia tidak bersifat dengan sifat-sifat kaum mukminin dalam permasalahan yang menyelisih kebenaran ini. (Syarh Riyadhish Shalihin, 2/203)
Perlu pula kita jelaskan pada anak-anak bahwa mengganggu tetangga bisa menjerumuskan seseorang ke neraka. Sebaliknya, berbuat baik kepada tetangga bisa mengantarkan seseorang ke surga. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan:
قِيْلَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ وَتَفْعَلُ وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِي جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ. قَالُوا: وَفُلاَنَةُ تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ وَتَصَدَّقُ بِأُثُوْرٍ (مِنَ الْأَقِطِ)، وَلاَ تُؤْذِي أَحَدًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ
Nabi pernah ditanya, “Wahai Rasulullah, si Fulanah itu biasa shalat malam, puasa di siang hari, melakukan kebaikan demikian, dan bersedekah, tapi dia suka mengganggu tetangga dengan lisannya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Dia tidak punya kebaikan. Dia termasuk penduduk neraka.” Para sahabat bertanya lagi, “Sementara si Fulanah (wanita yang lain) hanya menjalankan shalat wajib, bersedekah hanya dengan sepotong keju, tapi tak pernah mengganggu siapa pun.” Rasulullah menyatakan, “Dia termasuk penduduk surga.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 119, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 180 bahwa isnadnya shahih)
Memberikan makanan kepada tetangga
Kadang terjadi, anak-anak memakan makanan yang dibawa dari rumah di hadapan anak-anak tetangga tanpa membaginya. Mereka biarkan teman-temannya menatap penuh selera tanpa bisa merasakannya. Terkadang yang seperti ini jadi biang keributan, karena si teman merengek pada orangtuanya yang mungkin saja tak mampu membelikan makanan serupa dengan segera. Atau bahkan terjadi pertengkaran gara-gara si teman tak bisa menahan dirinya sehingga meminta dengan paksa.
Amatlah terpuji jika anak terbiasa membagi makanan dengan anak-anak tetangga. Begitu pula kita bisa melatih mereka untuk memberikan makanan yang kita miliki kepada tetangga.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan hal ini kepada Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu:
يَا أَبَا ذَرٍّ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا، وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ
“Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak makanan berkuah, perbanyak airnya, lalu bagi-bagikan ke tetanggamu!” (HR. Muslim no. 2625)
Demikian pula jika kita memiliki makanan lain selain makanan berkuah, minuman –seperti kelebihan susu perahan misalnya– dan sebagainya, maka selayaknya kita membaginya kepada para tetangga, karena ini adalah hak mereka. (Syarh Riyadhish Shalihin 2/203)
Terlebih lagi jika tetangga kita dalam keadaan kekurangan dan kelaparan, mestinya kita lebih memerhatikannya. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah memberitahu Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِي يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ
“Bukanlah seseorang yang sempurna imannya orang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 112, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 82)
Melarang anak-anak mengambil barang milik tetangga
Terkadang ada anak yang membawa mainan yang bukan miliknya sepulang dari bermain dengan anak tetangga. Setelah ditelusuri, dia mengambil mainan milik teman yang dia inginkan. Ada pula yang mengambil buah dari pohon tetangga tanpa seizin pemiliknya. Ini semua adalah contoh perilaku tak terpuji yang bisa terjadi pada anak-anak.
Karena itu, anak perlu disadarkan bahwa mengambil barang orang lain tanpa izin atau mencuri adalah suatu hal yang terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras akan hal ini. Lebih-lebih lagi mencuri milik tetangga, ini lebih besar lagi keharamannya.
Al-Miqdad ibnul Aswad radhiyallahu ‘anhu mengisahkan:
سَأَلَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَصْحَابَهُ عَنِ الزِّنَا، قَالُوا: حَرَامٌ حَرَّمَهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ. فَقَالَ: لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ. وَسَأَلَهُمْ عَنِ السَّرِقَةِ، قَالُوا: حَرَامٌ، حَرَّمَهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ. فَقَالَ: لَأَنْ يَسْرِقَ مِنْ عَشْرَةِ أَهْلِ أَبْيَاتٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ بَيْتِ جَارِهِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada para sahabat beliau tentang zina. Para sahabat menjawab, “Haram, diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Lalu beliau bersabda, “Seseorang berzina dengan sepuluh orang wanita lebih ringan daripada berzina dengan istri tetangganya.” Kemudian beliau bertanya kepada para sahabat tentang mencuri. Para sahabat menjawab, “Haram, diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.” Lalu beliau menyatakan, “Seseorang mencuri dari sepuluh rumah lebih ringan daripada mencuri dari rumah tetangganya.” (HR. Al- Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 103, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 76)
Dengan mengajarkan adab-adab ini kepada anak-anak, diharapkan mereka tidak membuat berbagai ulah yang akan mengganggu atau bahkan merugikan tetangga. Begitu pula kita akan terjaga dari ancaman mengganggu tetangga, sekalipun gangguan itu bukan langsung berasal dari perbuatan kita melainkan dari tingkah polah anak-anak kita. Mudah-mudahan dengan itu kita dapat mewujudkan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan oleh Abu Syuraih Al-Khuza’i radhiyallahu ‘anhu:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إِلَى جَارِهِ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Muslim no. 47)
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
Langganan:
Postingan (Atom)




